Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Akui Ada 20 TKA asal China ke Indonesia Saat PPKM Darurat Berlangsung

Arya Pradhana Anggakara membenarkan terkait kedatangan puluhan TKA di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar tersebut.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Imigrasi Akui Ada 20 TKA asal China ke Indonesia Saat PPKM Darurat Berlangsung
(KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)
Foto ilustrasi: Para TKA tiba di Bandara Haluoleo Kendari dengan menggunakan pesawat carter. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merespon terkait beredarnya kabar masuknya 20 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia.

Kedatangan para TKA ini menuai banyak respon, mengingat saat ini Pemerintah tengah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara membenarkan terkait kedatangan puluhan TKA di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar tersebut.

"Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Makassar, Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA," kata Arya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).

Arya menyatakan, kedatangan para TKA yang diketahui berasal dari China ini adalah untuk bekerja di sebuah proyek di Kabupaten Bantaeng.

Baca juga: BREAKING NEWS Corona Indonesia 4 Juli 2021: Tembus 27.233 Kasus, Total 2.284.084

Dia menyebut, para TKA asal China ini telah memenuhi pemeriksaan kesehatan oleh Kementerian Kesehatan dan dinyatakan lulus proses keimigrasian.

Berita Rekomendasi

"Mereka akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng. Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian," tutur Arya.

Untuk saat ini kata Arya, Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19.

Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat

Kendati begitu kata dia, aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. 

'Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," imbuhnya.


Sia-sia

Pemerintah diminta menutup pintu masuk untuk penerbangan dari luar negeri ke Indonesia, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas