Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Minta Aparat Tindak Penimbun Oksigen dan Obat-obatan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MUI Minta Aparat Tindak Penimbun Oksigen dan Obat-obatan
Tribun Jateng
Ilustrasi: Petugas RSDC Kota Semarang menghitung ketersediaan tabung oksigen. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata di masa status darurat Covid-19.

Hal ini mengingat ada sebagian masyarakat yang tidak memperoleh akses terhadap oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

"Sementara ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Minggu, (4/7/2021).

MUI juga meminta aparat melakukan penindakan hukum terhadap orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan cara menahan atau mempermainkan harga.

Baca juga: MUI Kembali Tegaskan Haram Menimbun Oksigen, Obat-obatan dan Vitamin di Tengah Darurat Covid-19

"Sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi," katanya.

Pemerintah serta aparat menurutnya harus mencegah tindakan orang-orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok sehingga menyebabkan orang lain sulit mendapatkan akses.

Berita Rekomendasi

Asrorun mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Baca juga: Sehari Butuh 100 Tabung, RS di Banjarnegara Berburu Tabung Oksigen ke Peternak Ikan

"Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya," katanya.

Penimbunan kebutuhan pokok tersebut kata dia, tidak diperkenankan, sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan. Karena ada orang lain yang membutuhkan sangat mendesak.

Baca juga: Polda Metro Pastikan Stok Tabung Oksigen di Ibu Kota Masih Aman

" Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas