Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Ada Pengecualian bagi Penumpang dengan Kriteria Berikut

Berikut ini syarat perjalanan naik kereta api selama PPKM Darurat. Ada pengecualian bagi penumpang dengan kriteria tertentu.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Ada Pengecualian bagi Penumpang dengan Kriteria Berikut
Tribunnews/Herudin
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Berdasarkan data PT KAI, pada Senin (17/5/2021) sebanyak 2.100 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) akan tiba di Jakarta, di mana jumlah tersebut akan terbagi dua stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen sekitar 1.200 penumpang dan Stasiun Gambir 900 penumpang. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku sejak Sabtu (3/7/2021).

Kebijakan yang khusus diterapkan di Jawa-Bali ini akan berlangsung selama hampir tiga pekan hingga Selasa (20/7/2021).

Keputusan ini diambil pemerintah untuk menekan laju kasus Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Selama PPKM Darurat di Jawa-Bali, ada hal-hal yang harus diperhatikan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik, baik mengendarai kendaraan pribadi maupun transportasi jauh.

Dalam aturan mengenai PPKM Darurat yang dirilis Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Kamis (1/7/2021), transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Baca juga: Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi selama PPKM Darurat, Perlukah Kartu Vaksin?

Baca juga: Bahas Kesiapan RS Lapangan dan Pasokan Oksigen Selama PPKM Darurat, Menko Luhut: Kita Gerak Cepat

Tak hanya itu, pelaku perjalanan domestik juga harus membawa sejumlah persyaratan, yakni kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) bagi penumpang pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti bis dan kereta api.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah, PT KAI merilis aturan lengkap mengenai persyaratan naik kereta api selama PPKM Darurat.

Berita Rekomendasi

Hal ini disampaikan melalui akun Instagram @keretaapikita pada Sabtu (3/7/2021).

PT KAI merilis persyaratan naik kereta api selama PPKM Darurat.
PT KAI merilis persyaratan naik kereta api selama PPKM Darurat. (Instagram @keretaapikita)

Berikut ini syarat perjalanan naik kereta api selama PPKM Darurat yang mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19:

1. Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

2. Penumpang wajib menunjukkan Kartu Vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama;

3. GeNose tidak diberlakukan;

4. Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, dan demam);

5. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas