Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Pencairan Bakal Dipercepat

Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in CEK Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Pencairan Bakal Dipercepat
Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id
Halaman cekbansos.kemensos.go.id. Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan penyaluran bansos dipercepat.

Kebijakan itu berdasarkan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait guna memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.

Bansos PKH diberikan pada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Lalu, Program Sembako atau BPNT diberikan pada 18,8 juta KPM.

Baca juga: HNW Desak Perluasan Bansos Saat Berlakunya PPKM Darurat

Sementara itu, Bansos Tunai Rp 300 ribu yang diperpanjang akan diberikan pada 10 juta KPM.

Muhadjir menyampaikan, penyaluran bansos paling lambat pada minggu kedua Juli 2021.

Berita Rekomendasi

“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” ujarnya, Kamis (1/7/2021), dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.

Cek Penerima Bansos

Masyarakat bisa memantau data penerima Bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp 300 ribu.

Data penerima bantuan sosial PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp 300 ribu yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara untuk mengecek penerima bansos:


1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas