Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Soesatyo Sebut Draf PPHN Ditargetkan Selesai Akhir Tahun 2021

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, proses panjang amandemen sudah diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bambang Soesatyo Sebut Draf PPHN Ditargetkan Selesai Akhir Tahun 2021
MPR RI
Bambang Soesatyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan MPR RI melalui Badan Pengkajian bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu, termasuk Lembaga Negara dan Kementerian Negara, sedang menyelesaikan draf atau rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) berikut naskah akademiknya.

Ditargetkan rancangan PPHN akan selesai pada akhir tahun 2021.

"Sehingga mulai awal tahun 2022, pimpinan MPR RI mulai bisa menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik dan pemerintah, dalam hal ini Presiden, serta pimpinan DPD RI untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa," kata Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI secara virtual, di Jakarta, Senin (5/7/2021).

"Tidak hanya dengan pimpinan partai politik, komunikasi politik juga akan dijalankan pimpinan MPR RI dengan berbagai kalangan, seperti pimpinan Ormas, civitas akademika dari berbagai kampus, hingga stakeholder terkait lainnya seperti dunia usaha," lanjutnya.

Baca juga: Bamsoet: Amandemen Terbatas Untuk PPHN Dibutuhkan Sebagai Panduan Strategi Pembangunan Nasional

Bamsoet menjelaskan, saat pimpinan partai politik sudah saling sepaham, barulah kemudian MPR RI akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang hanya fokus pada penambahan dua pasal.

Antara lain penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN dan Penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

BERITA REKOMENDASI

"Dengan demikian amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain diluar PPHN, seperti penambahan periodisasi masa jabatan presiden-wakil presiden ataupun mengembalikan kembali pemilihan presiden-wakil presiden melalui MPR RI.

Mengingat pada Pasal 37 Konstitusi telah mengatur secara tegas mengenai mekanisme usul perubahan konstitusi yang tidak dapat dilakukan secara mendadak," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, proses panjang amandemen sudah diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945.

Ayat 1 menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MP yang terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI.

"Di ayat 2 Pasal 37 UUD NRI 1945 dijelaskan pula bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Jadi masyarakat bisa mengetahui dengan jelas apa saja usulan perubahan yang diajukan oleh para wakilnya di MPR RI. Karena hanya akan membahas PPHN, amandemen terbatas konstitusi tidak akan membuka kotak pandora yang menimbulkan hiruk pikuk dan mengganggu stabilitas politik nasional," ucapnya.


Bamsoet memastikan, hadirnya PPHN tidak menyebabkan presiden kembali menjadi mandataris MPR yang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPR.

Presiden-Wakil Presiden tetap menjadi mandataris rakyat, yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas