CARA Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Melalui HP, Klik pedulilindungi.id
Berikut ini cara download sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui HP melalui laman pedulilindungi.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara download sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui HP.
Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dapat download sertifikat vaksinasi.
Masyarakat dapat mendownload sertifikat vaksinasi ini melalui laman pedulilindungi.id.
Nantinya dalam sertifikat vaksinasi tersebut tercantum nama lengkap, NIK, ID sertifikat, hingga tanggal pelaksanaan vaksinasi.
Baca juga: Download PeduliLindungi untuk Cek dan Unduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Format Terbaru di HP
Baca juga: Panduan Mengatasi Covid-19: Gejala dan Perawatan, Protokol Isoman, Cara Tingkatkan Saturasi Oksigen
Untuk bisa download sertifikat vaksinasi, masyarakat harus terlebih dahulu membuat akun Peduli Lindungi.
Setelah membuat akun, masyarakat dapat login ke laman pedulilindungi.id dan men-download sertifikat.
Lantas bagaimana cara membuat akun dan men-download sertifikat vaksinasi Covid-19?
Cara Membuat Akun Peduli Lindungi
1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini;
2. Input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif);
3. Lalu Klik "Buat Akun" untuk mendaftar;
4. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;
5. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS;
6. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input.
Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini;
2. Klik Login;
3. Masukkan Nomor HP;
4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS;
5. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;
6. Klik Sertifikat Vaksinasi;
7. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;
8. Untuk men-download, Klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.
Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Vaksinasi Dijalankan Pagi, Siang, dan Malam
Baca juga: Alasan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Bisa Menerima Vaksinasi Covid-19
Sebagai informasi tambahan, vaksinasi merupakan pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.
Sehingga apabila suatu saat terpapar penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Pelayanan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, meliputi:
1. Puskesmas, Puskesmas Pembantu;
2. Klinik;
3. Rumah Sakit dan/atau;
4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas juga dapat membuat pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Sangat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu terkait jadwal layanan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi.
Selain itu, jangan lupa jalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
(Tribunnews.com/Latifah/Widya)