Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Hari Raya Idul Adha 2021? Ini Jadwalnya Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Kapan jadwal Hari Raya Idul Adha 2021/1442 H, berikut ini ketentuan menurut Muhammadiyah dan Pemerintah. 

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Kapan Hari Raya Idul Adha 2021? Ini Jadwalnya Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah
Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria masing - masing menyerahkan satu ekor sapi kurban usai ibadah salat Idul Adha, di halaman Masjid Fatahillah Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2020). 

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim menambahkan, sidang isbat akan terbagi dalam tiga tahap.

Sesi pertama dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Zulhijjah 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag Thomas Djamaluddin.

Sesi kedua, sidang Isbat yang dimulai setelah Magrib dan dipimpin oleh Menag.

Sidang diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.

"Sesi ketiga, Menteri Agama mengumumkan hasil sidang isbat secara telekonferensi dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," kata dia.

Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 dan Kurban

Warga memotong daging kurban sebelum dibagikan kepada masyarakat di desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Sabtu (1/8/2020). Pemotongan hewan kurban pada hari kedua Idul Adha berlangsung di sejumlah masjid dan meunasah serta di rumah-rumah warga di Aceh.
Warga memotong daging kurban sebelum dibagikan kepada masyarakat di desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Sabtu (1/8/2020). Pemotongan hewan kurban pada hari kedua Idul Adha berlangsung di sejumlah masjid dan meunasah serta di rumah-rumah warga di Aceh. (SERAMBI INDONESIA/SERAMBI INDONESIA/HENDRI)

Sementara itu, Kemenag juga telah menerbitkan ketentuan atau aturan pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021.

Berita Rekomendasi

Ketentuan tersebut tertulis pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Surat Edaran tersebut telah ditetapkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Juni 2021.

Aturan Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan;

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas