Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menaker ke Pengusaha: PPKM Darurat Jangan Dimanfaatkan Untuk PHK Karyawan

Ida mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menaker ke Pengusaha: PPKM Darurat Jangan Dimanfaatkan Untuk PHK Karyawan
istimewa
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menerbitkan surat edaran (SE) yang meminta perusahaan mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kepada pengusaha maupun perusahaan agar tidak memanfaatkan PPKM Darurat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan.

Ida mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan.

Baca juga: Karyawan Giant Kena PHK Bisa Melamar Kerja Lagi di Unit Bisnis Hero Lainnya 

"Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi PHK antara pengusaha dengan pekerja/buruh," ujarnya secara virtual, Selasa (6/7/2021).

Ia meminta antara pengusaha dan pekerja/buruh maupun serikat pekerja/buruh memahami situasi saat ini dengan bijaksana, di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian virus baru.

Baca juga: TKA Diizinkan Masuk ke Indonesia Saat Banyak PHK, Politikus PKS Nilai Pemerintah Aneh bin Ajaib

Menaker mendorong penyelesaian masalah yang timbul dilakukan dengan mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh maupun serikat pekerja/buruh.

Selain dialog bipartit di perusahaan, dialog di tingkat tripartit menurutnya juga menjadi penting, mengingat karakteristik daerah yang berbeda-beda.

Rekomendasi Untuk Anda

Menaker menyadari permasalah ketenagakerjaan di satu daerah dapat berbeda dengan permasalah di daerah yang lainnya.

Baca juga: 84 Ribu Pekerja Mal Terancam di-PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang

Oleh karena itu, mencari solusi konkrit untuk kondisi ketenagakerjaan di satu daerah disesuaikan dengan dialog dan karakteristik daerahnya masing-masing.

Ida mengimbau pemerintah daerah melakukan inisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan (lembaga kerjasama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya.

"Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas