Penjelasan Satgas IDI soal Ivermectin, Sebut Belum Ada Bukti Ilmiah sebagai Obat Manjur Covid-19
Ketua Satgas Covid-19 IDI Pro Zubairi Djoerban jelaskan soal Ivermectin: Belum Ada Bukti Ilmiah sebagai Obat Manjur Covid-19.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban memberi tanggapannya soal Ivermectin.
Diketahui, Ivermecetin ini disebut-sebut sebagai obat terapi Covid-19.
Melalui akun Twitternya, @ProfesorZubairi, Selasa (6/7/2021) ia mengatakan bahwa belum ada bukti ilmiah yang mengatakan Ivermectin mAnjur obati pasien Covid-19.
Sebagai ahli tenaga medis, Zubairi tak menyarankan obat yang secara ilmiah belum diakui.
"Tentang Ivermectin. Berhentilah percaya pada “hal-hal ajaib” yang menjejali kita dengan instan. Sabar dulu."
Baca juga: Tolak Komentar Soal Harga Ivermectin Melambung, Petinggi PT Harsen Laboratories Matikan Telepon
"Masih belum ada bukti ilmiah tentang kemanjuran Ivermectin untuk Covid-19. Sebagai dokter, saya tidak akan menyarankan sesuatu yang dasar ilmiahnya belum diakui," jelas Zubairi.
Zubairi menjelaskan beberapa poin soal penggunaan obat Ivermectin di berbagai belaha dunia.
Di India, kata Zubairi, pemakaian Ivermectin sebagai obat Covid-19 telah dihapus beberapa waktu lalau.
"Menurut pedoman baru, penggunaan Ivermectin telah dihapus sepenuhnya. Itu sudah clear," paparnya.
Baca juga: Luhut Geram Harga Ivermectin Tinggi: Kita Jangan Diatur oleh Orang Serakah
Dikatakannya, kasus Covid-19 di India menurun, bukan karena khasiat dari Ivermectin.
Tetapi, karena, adanya penerapan lockdown yang ketat.
Sedangkan negara Amerika Serikat juga tidak memperbolehkan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19.
Hal itu berlaku sama bagi World Health Organization (WHO) dan Eropa.
Baca juga: Ribuan Orang India jadi Korban Penipuan Vaksin Covid-19 Palsu, Dokter dan Pekerja Medis Ditahan
"Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Eropa, juga melarang Ivermectin, terkecuali untuk uji klinis," imbuhnya.
Kemudian di Indonesia, lanjut Zubairi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan uji klinis terhadap Ivermectin dan belum mengizinkan obat tersebut sebagai obat Covid-19.
Sehingga, saat ini, para tenaga medis jelas dilarang menggunakan Ivermectin untuk menyembuhkan pasien Covid-19.
"Yang krusial. dokter-dokter di Indonesia tak boleh memakai Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 sebelum izin BPOM keluar,"
"Kesimpulannya: dokter saja tidak boleh, apalagi masyarakat. Ingat, Ivermectin adalah obat keras," tandasnya.
BPOM Beri Izin Darurat Dua Obat ini untuk Covid-19, Belum Ada Ivermectin
Diketahui, obat Ivermectin masih dalam tahap uji klinis BPOM.
Meskipun begitu, pihak BPOM telah mengeluarkan dua obat untuk membantu proses penyembuhan pasien Covid-19, yakni Remdesivir dan Favipiravir.
"Obat yang sudah mendapat EUA sebagai obat covid adalah ada dua, yaitu remdesivir dan favipiravir," ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Senin (5/7/2021).
Ia menerangkan, di Indonesia penggunaan kedua obat itu sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi.
"Kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan ataupun data untuk distribusinya," ujarnya.
Baca juga: Nusron Minta Polemik Invermectin Dihentikan, Segera Lakukan Uji Klinis
Selain itu, pihaknya bersama sejumlah organisasi profesi maupun tenaga ahli juga telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak.
Berikut daftar obat telah yang mendapat emergency use of authorization (EUA) dari BPOM sebagai obat Covid-19.
Remdesivir serbuk injeksi terdiri dari nama obat:
Remidia
Cipremi
Desrem
Jubi-R
Covifor
Remdac
Remdesivir larutan konsentrat untuk infus : nama obat Remeva
Indikasi obat tersebut adalah: Pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah Sakit yang telah terkonfirmasi COVID-19 dengan derajat keparahan berat.
Favipiravir tablet salut selaput terdiri dari nama obat:
Avigan
Favipiravir
Favikal
Avifavir
Covigon
Indikasi obat tersebut adalah: Tatalaksana untuk pasien COVID-19 dengan derajat keparahan sedang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.
Meski demikian, BPOM mengingatkan obat-obat tersebut digunakan di pelayanan kesehatan atau berdasarkan resep dokter.
Baca berita soal Penanganan Covid lainnya
(Tribunnews.com/ Shella Latifa/ Rina Ayu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.