Polisi: 103 Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat Telah Ditindak
Sebanyak 103 perusahaan ditindak pihak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah dalam rangka operasi yustisi penerapan PPKM Darurat.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 103 perusahaan ditindak pihak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah dalam rangka operasi yustisi penerapan PPKM Darurat.
Operasi yustisi ini dilakukan aparat gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, perusahaan yang dominan ditindak pada Senin dan Selasa kemarin merupakan perusaan yang bergerak di sektor non-esensial dan non-kritikal.
Padahal perusahaan dalam sektor ini kaya Yusri, tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PPKM Darurat.
"Ada sekitar 103 perusahaan yang non-esensial dan non-kritikal yang berhasil ditindak dalam rangka operasi yustisi," ujar Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021)
Akibat penertiban tersebut, seluruh perusahaan yang terjaring operasi yustisi disegel sementara.
"Disegel sementara oleh pemerintah daerah," ucapnya.
Baca juga: 48 Nakesnya Tertular Covid-19, IGD RSUD Pasuruan Ditutup Sementara
Sebagai informasi, di masa PPKM Darurat ini perusahaan yang tidak berada di sektor esensial dan kritikal diwajibkan untuk melaksanakan work from home (WFH) bagi karyawannya.
Diketahui PPKM Darurat ini telah diberlakukan untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali dari 3-20 Juli 2021.
Adapun dalam penerapannya, tindakan operasi yustisi ini dilakukan dengan tiga cara, teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda.
"Tindakannya apa? pertama, teguran tertulis, sanksi sosial, dan ada sanksi denda," kata Yusri.
Tak hanya menyegel sementara 103 perusahaan, Polda Metro Jaya juga menyeret dua perusahaan di DKI Jakarta yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.
Baca juga: Polri Sebut Mobilitas Masyarakat Berkurang Hingga 60 Persen Sejak PPKM Darurat
Adapun perusahaan tersebut yakni PT DPI dan PT LMI.
Melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakum), Polda Metro Jeya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, dua tersangka dari PT DPI dan satu tersangka dari PT LMI.