Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

POPULER NASIONAL Skenario Terburuk Hadapi Laju Kasus Covid-19 | Kemarahan Anies Baswedan saat Sidak

BERITA POPULER NASIONAL: Luhut ungkap skenario terburuk untuk hadapi laju kasus Covid-19, Anies Baswedan marah saat sidak PPKM Darurat.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in POPULER NASIONAL Skenario Terburuk Hadapi Laju Kasus Covid-19 | Kemarahan Anies Baswedan saat Sidak
Instagram Story Anies Baswedan
Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer di kanal nasional selama 24 jam terakhir.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan skenario pemerintah jika Covid-19 di Indonesia semakin memburuk.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, marah pada HRD PT Ray White, Selasa (6/7/2021), saat melakukan sidak terkait pelaksanaan PPKM Darurat.

Momen Anies marah ini terekam dalam Instastory Anies di Instagram, @aniesbaswedan.

Berikut ini berita populer nasional yang dapat Anda simak:

Baca juga: Operator Ojek Online Diminta Kurangi Potongan untuk Driver di Masa PPKM Darurat 

Baca juga: PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan

1. 4 Aturan Pelaksanaan Perjalanan selama PPKM Darurat

Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung menyuruh penumpang mobil pribadi yang duduk di kursi depan untuk pindah ke kursi bagian belakang dan menyuruh pengendara sepeda motor yang berboncengan untuk berbalik arah di Cek Poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Penerapan PSBB Bandung Raya hari ke-11 di cek poin perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung ini masih banyak yang melanggar, sehingga memaksa petugas menyuruh pengendara untuk balik arah. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung menyuruh penumpang mobil pribadi yang duduk di kursi depan untuk pindah ke kursi bagian belakang dan menyuruh pengendara sepeda motor yang berboncengan untuk berbalik arah di Cek Poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Penerapan PSBB Bandung Raya hari ke-11 di cek poin perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung ini masih banyak yang melanggar, sehingga memaksa petugas menyuruh pengendara untuk balik arah. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Menindaklanjuti arahan Presiden mengenai penerapan PPKM Darurat, Satgas Penanganan Covid telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Sabtu (3/7/2021) kemarin.

Rekomendasi Untuk Anda

Segera setelah itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi.

SE tersebut terdiri atas SE No. 43 Tahun 2021 untuk Transportasi Darat; SE No. 44 Tahun 2021 untuk Transportasi Laut; SE No. 45 Tahun 2021 untuk Transportasi Udara; SE No. 42 Tahun 2021 untuk Perkeretaapian.

“Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers, Minggu (4/7/2021).

Dia memaparkan, substansi pokok dari keempat Surat Edaran tersebut adalah pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca selengkapnya >>>

2. Pengamat Menilai KSAD Andika Perkasa Bukan Teladan yang Baik

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat menggelar konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan Sersan Dua (Serda) Aprilia Manganang sejatinya adalah laki-laki namun karena menderita hipospadias sejak lahir sehingga dianggap perempuan dan kini dirinya tengah menjalani perawatan di RSPAD. Tribunnews/Jeprima
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat menggelar konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan Sersan Dua (Serda) Aprilia Manganang sejatinya adalah laki-laki namun karena menderita hipospadias sejak lahir sehingga dianggap perempuan dan kini dirinya tengah menjalani perawatan di RSPAD. (JEPRIMA)

Sikap KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa yang baru melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan pertanyaan bagi Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.

Seperti diketahui, KPK telah menerima laporan harta kekayaan KSAD Andika Perkasa melalui aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada 20 Juni 2021.

Baca juga: Pengamat Militer Sebut LHKPN KSAD Jenderal Andika Perkasa Perlu Diklarifikasi

Baca juga: Kata KPK soal Aset Hasil Hibah Milik KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas