800 Ton Tabung Oksigen Didatangkan dari Batam ke Pulau Jawa
Oksigen yang selama ini dialokasikan untuk sektor yang lain, sekarang ini akan dialokasikan, diprioritaskan bagi kebutuhan medis
Editor: Choirul Arifin
“Jadi kita sudah menghitung kira-kira kebutuhannya berapa, jika ada kenaikan kasus. Diharapkan kita akan bisa memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan untuk oksigen,” ucapnya.
Penimbun Oksigen
Pasal berlapis akan dikenakan kepada para pelaku penimbunan alat kesehatan (alkes), termasuk oksigen di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut menyebut hukuman penjara maksimal enam tahun akan mendera para pelaku penimbunan alkes.
“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tentang Perdagangan, UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen.
Sejauh ini kata dia, Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual-beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.
Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang menumpuk dan memainkan harga obat-obatan Covid-19 dan alat keseahatan lainnya.
“Ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas rata-rata atau harga eceran tertinggi yaitu Undang-Undang Perdagangan maupun Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Polri melakukan pemantauan harga obat terutama di perdagangan secara online atau di marketplace, dan perdagangan langsung di pasar-pasar dan apotik.
Polri juga kata dia, melakukan pemantauan langsung di pabrik-pabrik serta distribusinya di lapangan.
Hal ini guna memastikan tidak memainkan harga dan tidak terjadi penimbunan obat di tengah pandemi Covid-19. Hal ini kata dia, termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat.
Dijelaskan operasi tersebut memiliki tujuan, yaitu pertama adalah penanganan penyebaran Covid-19 terkait dengan kegiatan PPKM darurat. Kedua pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin Covid-19, dan ketiga pengamanan pelaksanaan vaksinasi itu sendiri.
“Sedangkan yang keempat penegakan hukum yang penting. Penegakan hukum tindak pidana terkait Covid-19 di mana ramai diperbincangkan banyak masyarakat yang melakukan menimbunan Alkes, sehingga muncul kelangkaan Alkes di masyarakat,” jelasnya
“Juga terkait harga eceran tertinggi obat. Yang harganya sekian, tetapi di saat orang membutuhkan, harganya tinggi. Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa diberlakukannya PPKM Darurat,” tegasnya.(Tribun Network/fik/igm/mal/wly)