Daftar Formasi CPNS Kemenag 2021 untuk Lulusan D3, S1, S2, S3, Selengkapnya di casn.kemenag.go.id
Berikut adalah daftar formasi CPNS Kemenag 2021 untuk lulusan D3, S1, S2, S3 hingga Dokter. Selengkapnya di casn.kemenag.go.id.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
![Daftar Formasi CPNS Kemenag 2021 untuk Lulusan D3, S1, S2, S3, Selengkapnya di casn.kemenag.go.id](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-cpns-2019-6757.jpg)
Formasi ini dapat dilamar oleh lulusan: Dokter
20. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Formasi ini dapat dilamar oleh lulusan: S-1 Akuntansi / S-1 Akuntansi Syariah / S-1 Teknik Sipil / S-1 Hukum / S-1 Ilmu Hukum / S-1 Hukum Ekonomi Syariah / S-1 Hukum Tata Negara / S-1 Ekonomi / S-1 Ekonomi Islam / S-1 Ekonomi Syariah / S-1 Manajemen / S-1 Ekonomi Pembangunan
Untuk melihat formasi lebih lengkapnya, Anda dapat mengunjungi laman casn.kemenag.go.id atau klik di sini.
Baca juga: UPDATE CPNS 2021: 10 Daftar Instansi dengan Pelamar Terbanyak, Kemenkumham Tertinggi
Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021
1. Tahap Mendaftar akun
- Peserta pendaftaran dapat mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Tahap Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Tahap Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Tahap Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Berita Terkait CPNS 2021
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.