Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Operasi Tambang Ilegal Perlu Penegakan Hukum, Harus Ada Solusi Nyata dan Segera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tambang ilegal perlu penegakan hukum yang nyata dan segera.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK: Operasi Tambang Ilegal Perlu Penegakan Hukum, Harus Ada Solusi Nyata dan Segera
Ilham Rian/Tribunnews.com
Direktur Koordinasi dan Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko 

Afifi menjelaskan bahwa terdapat 311 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di 23 kab/kota dengan total luas wilayah 4.647,06 hektar.

Menurutnya, ada 11 jenis izin utama IUP komoditas dan yang paling tinggi adalah jenis kerikil berpasir alami atau sirtu.

“Memang kondisi pengambilan pasir bersirtu, pengambilan tanah dan sebagainya banyak menimbulkan permasalahan. Kita sama-sama tahu di kabupaten Langkat sebagaimana disampaikan oleh Bupati, lebih banyak memberi mudhorot atau kerugian daripada manfaat. Hancurnya sarana, prasarana dan infrastruktur jalan sebagai dampak pengambilan galian C,” katanya.

Dari gambaran tersebut, Afifi menjelaskan, bahwa sesuai pemantauan tahun 2020 dan mungkin berubah saat ini, terdapat total 222 usaha galian C yang tidak berizin yang tersebar di 20 Kab/Kota di Sumut.

Lebih dari 50 persen dari total keseluruhan izin dan tambang tidak berizin tersebut, sebutnya, didominasi oleh komoditas batuan walaupun ada juga mineral logam dan batuan.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan menjelaskan keterkaitan penyelenggaraan pertambangan MBLB dan pemungutan pajak MBLB.

Pertama, dalam hal kab/kota menemukan kegiatan pertambangan dilaksanakan di luar wilayah pertambangan agar menghentikan pelaksanaan kegiatan pertambangan dan menghentikan pemungutan pajak MBLB.

Berita Rekomendasi

“Kedua, dalam hal kab/kota menemukan kegiatan pertambangan dilaksanakan di dalam wilayah pertambangan, namun tanpa izin agar kegiatan tetap dapat dilakukan, dengan berkoordinasi dengan provinsi untuk percepatan pengurusan izin dan pajak MBLB tetap dapat dipungut. Wilayah pertambangan ditentukan oleh pemda,” saran Hendriwan.

Sedangkan, Kasubdit Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Fadliya menyampaikan bahwa sepanjang syarat objektif dan subjektif pajak sudah jelas, sudah dapat dikenakan pajak.

Menurutnya, dasar pengenaan MBLB yaitu yang di mulut tambang, bukan dari pemanfaatan yang sudah melalui proses. Yang dikecualikan, katanya, adalah yang nyata tidak komersial.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Sumut Ismail Sinaga menyampaikan permasalah ini sudah berlarut-larut tanpa ada penyelesaian konkrit.

Dirinya menganggap ada yang salah dengan regulasi dan kebijakan MBLB dan meyakin hal ini sudah menjadi masalah skala nasional, karena sudah membawa dampak buruk bukan saja bagi lingkungan, ekonomi, sosial masyarakat tapi juga bagi citra dan pendapatan pemda.

“Kita harus dudukkan masalah ini secara nasional. Kabupaten/kota menjadi ragu mengambil tindakan. Semua seolah-olah menjadi ilegal. Saya juga titip agar pusat memperhatikan prinsip keadilan dan keberimbangan dengan daerah dalam merevisi kebijakan,” pinta Ismail.

Menutup kegiatan, KPK berpendapat bahwa Kemen ESDM perlu segera menyelesaikan dan mengumumkan regulasi turunan dari UU No. 3 tahun 2020 sesuai amanat UU ini yaitu satu tahun sejak diundangkan.

Kedua, meminta Gubernur Sumut bersurat ke pusat atau Kemendagri dalam rangka mendapatkan pedoman sebagai pegangan pemda terutama di masa transisi kewenangan perizinan.

“Dan ketiga, meminta pemda menyelesaikan inventarisasi aktivitas galian C atau MBLB yang belum berizin sebagai bahan pembenahan dan pembahasan permasalahan di tingkat nasional yang akan dijadwalkan,” kata Didik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas