Kuasa Hukum Partai Demokrat Versi KLB Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan AHY
PN Jakarta Pusat telah menggelar 4 kali sidang mediasi. AHY selaku penggugat tidak pernah datang satu kalipun ke sidang mediasi tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengkarut perebutan Partai Demokrat antara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit 2021 pimpinan Moeldoko versus Kongres Jakarta 2020 pimpinan AHY, masih belum mereda. Bahkan semakin memanas.
Rabu (7/7/2021) kemarin berlangsung sidang perdana gugatan perdata kubu AHY atas Jhonny Allen Marbun, Marzuki Alie dan kawan kawan atau atas 12 orang kader Partai Demokrat yang hadir pada KLB Deli Serdang di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah menggelar 4 kali sidang mediasi. AHY selaku penggugat tidak pernah datang satu kalipun ke sidang mediasi tersebut.
Kuasa hukum Demokrat KLB Rusdiansyah meminta majelis hakim menolak gugatan AHY secara keseluruhan. Hal tersebut dikarenakan AHY secara berturut turut dalam 4 kali sidang mediasi tidak pernah hadir.
"Ketidak hadiran AHY itu menjadi bukti tidak adanya iktikad baik AHY selaku penggugat, sebagaimana yang diatur oleh Perma (Peraturan Mahkamah Agung) No. 1 Tahun 2016," ujar Rusdiansyah, kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Annisa Pohan, Istri Ketua Umum Partai Demokrat AHY Terkonfirmasi Positif Covid-19
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan 3 minggu lagi, yakni tanggal 29 Juli 2021.
"Pada sidang itu nanti akan ditentukan, apakah gugatan AHY di tolak Majelis Hakim atau tidak," jelas Rusdiansyah.
Baca juga: Soal TKA Masuk Indonesia, Demokrat: Pemerintah Harusnya Fokus Selamatkan Nyawa Masyarakat
Jika melihat ketentuan dalam hukum beracara yang kita anut di Indonesia, Rusdiansyah menilai Majelis Hakim patut menolak gugatan AHY demi tegaknya hukum, keadilan dan hak asasi manusia.
Bukan hanya soal AHY tidak mematuhi Perma No. 1 Tahun 2016 saja, tetapi gugatan AHY tersebut juga salah alamat karena terkait sengketa internal partai.
Baca juga: Imbas Masuknya WNA, Legislator Demokrat: Kebijakan PPKM Darurat Melempem
"Ranah penyelesaiannya sesuai ketentuan UU Parpol adalah di Mahkamah Partai, bukan di Pengadilan Negeri," ungkap dia.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Jhonny Allen Marbun terkait PAW yang dilakukan AHY, karena Majelis Hakim berpandangan, hal itu terkait konflik internal partai. Dengan demikian, gugatannya harus diselesaikan di Mahkamah Partai, bukan di PN Jakarta Pusat.
Menurut Rusdiansyah, dua persidangan atas satu peristiwa yang sama dengan Penggugat dan Tergugat yang sama, harusnya juga dengan perlakuan yang sama. Dimana Majelis Hakim seharusnya memakai dalil yang sama, yaitu kembalikan gugatan saudara AHY kepada sengketa partai melalui Mahkamah Partai Demokrat.
"Saya wakafkan diri dan pengetahuan saya untuk penegakkan supremasi hukum. Maka pendapat saya, jika terdapat perlakuan yang berbeda atas satu masalah yang sama, dapat berpotensi menjadi yurisprudensi yang buruk dalam penegakkan hukum di Indonesia. Yang Mulia Majelis Hakim, adalah wakil Tuhan dimuka bumi dalam penegakkan supremasi hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan. tutur Rusdiansyah.