Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Riau-Lapas Bangkinang Gagalkan Penyelundupan 108 kg Sabu dari Malaysia

Jajaran Polda Riau bekerja sama dengan Lapas Kelas IIA Bangkinang berhasil mengungkap kasus penyelundupan 108 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Riau-Lapas Bangkinang Gagalkan Penyelundupan 108 kg Sabu dari Malaysia
TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini
Press release Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel yang berhasil mengungkap kasus home industri ekstasi di 35 Ilir Ilir Barat II Palembang, Senin (5/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Riau bekerja sama dengan Lapas Kelas IIA Bangkinang berhasil mengungkap kasus penyelundupan 108 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia ke wilayah Riau

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi mengungkapkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan bentuk koordinasi, sinergitas dan kerjasama yang telah dibangun dengan baik antara jajaran Polda Riau dan jajaran pemasyarakatan. 

Sehingga memudahkan penangkapan empat pelaku yakni berinisial BO, 23, dan adiknya BY, 23, serta RO dan RI berstatus napi di Lapas Bengkinang.

"Sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia, dan rencananya pelaku mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah Pekanbaru,” ujar Agung, kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Agung mengatakan terungkapnya kasus ini, bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa ada pengiriman narkoba yang dilakukan masyarakat kakak adik di Jalan Paus, Rumbai Pesisir. 

Saat polisi datang, BO dan BY sedang mengemas paket sabu-sabu ke dalam mobil. Kemudian keduanya segera ditangkap.

Baca juga: Viral Video Lawas Nia Ramadhani Ngaku Tak Tertarik Ditawari Narkoba, Kini Diamankan Polisi?

Kemudian polisi langsung melakukan pengembangan ke Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru sesuai petunjuk kedua tersangka.

Berita Rekomendasi

Di sana tim Ditresnarkoba kembali mendapatkan 22 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu-sabu. Selain itu masih ada narkoba yang disembunyikan di perkebunan sawit.

Dari pengakuan BO akhirnya polisi mengetahui kalo aksi peredaran narkoba itu dikendalikan dua orang napi dari Lapas Kelas IIA Bangkinang. Saat itu juga, RO dan RI berstatus napi di Lapas Bengkinang, langsung ditangkap setelah berkoordinasi dengan pihak lapas. 

Kalapas Kelas IIA Bangkinang Sutarno membenarkan adanya dua orang warga binaannya dalam kasus ini. 

"Setelah mengetahui identitas Ri dan Ro, kami segera membantu Polda Riau menangkap mereka untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Sutarno.

Dia menyatakan selama ini pihaknya selalu bersinergi dan menjalin koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian. 

"Masalah penangkapan dua warga binaan sudah kami serahkan kepada aparat kepolisian,” pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas