Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Usut Kasus Petugas Dihadang Senjata Tajam Saat Jemput Pasien Covid-19

Polisi tengah mengusut kasus petugas kesehatan yang dihadang oleh senjata tajam (sajam) saat menjemput pasien Covid-19 di Jawa Tengah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Usut Kasus Petugas Dihadang Senjata Tajam Saat Jemput Pasien Covid-19
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021). Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan dugaan keterlibatan dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya tengah mengusut kasus petugas kesehatan yang dihadang oleh senjata tajam (sajam) saat menjemput pasien Covid-19 di Jawa Tengah.

Menurut Ahmad, kasus tersebut kini telah dinaikkan ke tahapan penyidikan. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Saya jelaskan ada 1 kejadian penghadangan petugas penjemput pasien Covid oleh tersangka dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Ia tak menjelaskan secara rinci kronologi kasus penghadangan petugas kesehatan saat tengah menjemput pasien Covid-19 tersebut.

Baca juga: Khusus Warga DKI Jakarta, Ini Cara Cek Lokasi Vaksinasi COVID-19 Terdekat

Hanya saja, kasus ini menjadi 1 dari 332 pelanggaran yang terjadi selama PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 lalu.

Selain kasus itu, ada pula kasus pemalsuan surat rapid tes antigen, penjualan obat-oksigen dengan harga tak wajar, hingga berbagai penutupan tempat hiburan yang diduga melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

"Penyelidikan (sejak PPKM Darurat) telah dilakukan sebanyak 208 kegiatan. Sidik pidana sebanyak 18 kegiatan, sidik tindak pidana ringan sebanyak 103 kegiatan, dan kegiatan restorative justice sebanyak 3 kegiatan," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas