5 Jenis Bantuan untuk Masyarakat Selama PPKM Darurat, Berikut Penjelasannya
Setidaknya ada lima jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama masa PPKM Darurat. Ini penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
PPKM darurat berlangsung di sekitar wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level pandemi berdasarkan asesmen.
Saat ini, pemberlakuan masa PPKM darurat telah berlangsung selama hampir seminggu.
Untuk membantu masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, pemerintah menggelontorkan beberapa bantuan.
Setidaknya ada lima jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama masa PPKM Darurat.
Dikutip dari akun Instagram @kemenkeuri, inilah lima jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama masa PPKM Darurat:
Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai diperpanjang selama 2 bulan, yaitu pada Juli hingga Agustus.
Bantuan Sosial Tunai akan diberikan kepada 10 juta keluarga yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako.
Setiap keluarga nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.
2. Diskon Listrik
Pemerintah bersama dengan PLN memberikan bantuan diskon atau potongan harga bagi masyarakat.
Diskon bantuan listrik ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.
Pemerintah juga memberikan bantuan rekening minimum atau abonemen bagi pelanggan bisnis, industri, dan sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.