Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Litbang Kemendagri Rilis 58 Daerah Disclaimer Dalam Penilaian Indeks Inovasi Daerah

55 kabupaten dan 3 kota tidak dapat dinilai inovasinya (disclaimer) berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Badan Litbang Kemendagri Rilis 58 Daerah Disclaimer Dalam Penilaian Indeks Inovasi Daerah
Istimewa
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menyebutkan 55 kabupaten dan 3 kota tidak dapat dinilai inovasinya (disclaimer) berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.

Dirinya mengimbau bagi daerah yang mendapat predikat tersebut untuk berbenah dan segera melaporkan inovasinya dalam sistem indeks.

“Tahun ini, tahapan pelaporan inovasi dalam Indeks Inovasi Daerah sudah dimulai dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Diharapkan semua pemda berpartisipasi,” ujar Fatoni dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).

Fatoni mengatakan, predikat disclaimer dapat terjadi karena berbagai faktor, salah satunya daerah tidak melaporkan inovasinya dalam Indeks Inovasi Daerah.

“Bisa jadi pemerintah daerah memiliki inovasi yang cukup banyak tapi tidak dilaporkan, atau bisa saja dilaporkan tapi tidak evidence based dan ditunjang data-data pendukung yang ada,” katanya.

Padahal menurutnya perintah daerah untuk melaporkan praktik inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri diamanatkan dalam Pasal 388, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Kemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Laporkan Inovasi yang Dilakukan Kepada Mendagri

BERITA REKOMENDASI

Selain diamanatkan undang-undang, lanjut Fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.

“Dengan hadirnya sistem Indeks Inovasi Daerah, ini memudahkan daerah untuk melaporkan inovasinya secara real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan dan dimana saja melalui alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/,” imbuh Fatoni.

Baca juga: Kemendagri Gunakan e-Perda untuk Atasi Kerancuan Regulasi OPD

Hasil inovasi yang telah dilaporkan daerah akan dilakukan pengukuran dan penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks.

Selain itu, hasil indeks juga digunakan untuk memetakan kondisi inovasi di daerah sehingga memudahkan pembinaan dan pengawasan terhadapnya.

“Nantinya daerah yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah (DID),” katanya.

Baca juga: Kemendagri Keluarkan Aturan Soal Penguatan 3T dan Target Tes Per-Hari di PPKM Darurat


Sebagai informasi, berikut daftar pemerintah daerah dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (disclaimer) hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.

Kabupaten dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer)
1. Kabupaten Boalemo
2. Kabupaten Boven Digoel
3. Kabupaten Buru
4. Kabupaten Buton Tengah
5. Kabupaten Buton Utara
6. Kabupaten Deiyai
7. Kabupaten Dogiyai
8. Kabupaten Fakfak
9. Kabupaten Halmahera Barat
10. Kabupaten Halmahera Tengah
11. Kabupaten Halmahera Timur
12. Kabupaten Intan Jaya
13. Kabupaten Kaimana
14. Kabupaten Kapuas Hulu
15. Kabupaten Kepulauan Aru
16. Kabupaten Kepulauan Yapen
17. Kabupaten Lanny Jaya
18. Kabupaten Mahakam Ulu
19. Kabupaten Malaka
20. Kabupaten Mamberamo Raya
21. Kabupaten Manggarai
22. Kabupaten Manggarai Barat
23. Kabupaten Manggarai Timur
24. Kabupaten Manokwari Selatan
25. Kabupaten Mappi
26. Kabupaten Maybrat
27. Kabupaten Memberamo Tengah
28. Kabupaten Morowali
29. Kabupaten Nduga
30. Kabupaten Ngada
31. Kabupaten Nias Utara
32. Kabupaten Paniai
33. Kabupaten Pasangkayu
34. Kabupaten Pegunungan Arfak
35. Kabupaten Polewali Mandar
36. Kabupaten Pulau Taliabu
37. Kabupaten Puncak
38. Kabupaten Puncak Jaya
39. Kabupaten Raja Ampat
40. Kabupaten Rokan Hilir
41. Kabupaten Sabu Raijua
42. Kabupaten Sarmi
43. Kabupaten Seram Bagian Timur
44. Kabupaten Sorong
45. Kabupaten Sorong Selatan
46. Kabupaten Supiori
47. Kabupaten Tambrauw
48. Kabupaten Tana Toraja
49. Kabupaten Teluk Bintuni
50. Kabupaten Teluk Wondama
51. Kabupaten Timor Tengah Utara
52. Kabupaten Tolikara
53. Kabupaten Waropen
54. Kabupaten Yahukimo
55. Kabupaten Yalimo

Kota dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer)
1. Kota Sorong
2. Kota Gunungsitoli
3. Kota Subulussalam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas