Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukcapil Temukan 1 NIK KTP Digunakan Untuk 403 Registrasi Kartu Prabayar

Dirjen Zudan menduga NIK tersebut yang biasa dipakai oleh si penjual nomor perdana, padahal NIK jadi data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dukcapil Temukan 1 NIK KTP Digunakan Untuk 403 Registrasi Kartu Prabayar
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri masih menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Fakta ditemukan di lapangan 1 NIK di registrasi untuk 68 Nomor HP Provider XL Axiata.

Bahkan ada 1 NIK dipakai untuk 403 Nomor HP Indosat.

Fakta ini ditemukan saat Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mempraktikan log akses pada 7 Juli 2021, untuk melakukan uji petik siapa pemilik nomor HP.

"Temuan kami satu NIK di registrasi untuk lebih tiga nomor pelanggan.

Baca juga: Telkomsel Lebih 3 Kartu Prabayar, Tidak Ada Perubahan Aktivasi Internet

Juga registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan No. KK orang lain," ungkapnya, Kamis (8/7/2021).

Berita Rekomendasi

Padahal dalam aturan calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak ke 3 nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dirjen Zudan menduga NIK tersebut yang biasa dipakai oleh si penjual nomor perdana.

Padahal NIK adalah salah satu elemen data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya.

Ini menjadi penting karena di dunia maya banyak sekali data NIK beredar.

Maka ada aturan yang memberikan sanksi pidana pada orang menyalahgunakan data pribadi.

“Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk disebutkan pidana 2 tahun dan denda Rp. 25 juta," kata Dirjen Zudan.

Pada webinar yang diselenggarakan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Zudan berujar Dukcapil belum diberi kewenangan untuk menyetop atau memblokir 1 NIK yang untuk mendaftar lebih dari 3 nomor

Untuk mencegah penyalahgunaan NIK dalam registrasi kartu perdana, Zudan mengusulkan untuk memperbaiki sistem registrasi kartu prabayar.

Baca juga: Rawan Digunakan untuk Penipuan, Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM dalam Keadaan Aktif

Caranya dengan mengubah SOP pendaftaran dengan 'Two Factor authentication'.

"Misalnya, gabungan NIK dan tanda tangan elektronik, jadi betul-betul orang yang memiliki tanda tangan itu yang mendaftar kartu prabayar. Ini lebih secure karena tempat TTE dan NIK akan terpisah."

Alternatif lain ke depan bisa dengan verifikasi NIK dan biometrik foto wajah.

"Foto wajah harus live detection face, misalnya sembari selfie," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas