OC Kaligis Menang di Pengadilan, Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 Miliar Plus Denda
Hakim Saptono Setiawan memerintahkan agar perusahaan asuransi plat merah itu mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp23.630.000.000.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjuangan OC Kaligis menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhirnya membuahkan hasil.
Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan mengabulkan gugatan OC Kaligis dan kawan-kawan melawan perusahaan plat merah tersebut.
Dalam putusannya, Kamis (8/7/2021), Hakim Saptono Setiawan memerintahkan agar perusahaan asuransi plat merah itu mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp23.630.000.000.
Advokat senior ini mengucap syukur permohonannya dikabulkan Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan yang dinilainya adil dan objektif berdasarkan fakta.
Baca juga: Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi PT Jiwasraya Ramai-ramai Siapkan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa
Selaku pencari keadilan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang diketuai oleh Saptono Setiawan, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara untuk kembali memperoleh haknya.
"Berkat kesabaran ekstra setelah menjalani sidang yang panjang di tengah pandemi Covid-19, akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permohonan kami terhadap Jiwasraya. Terima kasih untuk Majelis Hakim yang telah objektif sehingga memutus dengan adil perkara ini," ucap OC Kaligis kepada wartawan, usai sidang.
"Saya cukup menderita gara-gara ini. Mudah-mudahan ada pengawasan dari Pak Erick Thohir. Putusan sesuai fakta. Setengah mati saya mengumpulkannya. Kita nabung sekian dikabulkan sekian.
Putusan hakim sangat adil. Mudah-mudah dibayar cepat," sambung Penulis buku "KPK Bukan Malaikat" ini.
Dalam amar putusannya, selain harus mengembalikan uang milik OC Kaligis dan kawan-kawan sebesar Rp23,6 miliar, Jiwasraya juga ditambah dengan denda keterlambatan sebesar 1% per bulan dari keseluruhan nilai polis.
Denda tersebut terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2018 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Erick Thohir
Majelis hakim juga memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengawasi uang milik OC Kaligis dan kawan-kawan.
Sekaligus memonitor dan mendesak Jiwasraya untuk segera memproses pengembalian uang milik penggugat.
Terkait putusan tersebut, pihak Jiwasraya maupun Erick Thohir belum dapat dikonfirmasi.
Sekadar informasi, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Aryani Novitasari (Pengggat III).
Pihak yang digugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda Nomor 34 Jakarta Pusat (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III), Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.