Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE CPNS 2021: 10 Daftar Instansi dengan Pelamar Terbanyak, Simak Cara Pendaftarannya

Simak informasi update CPNS dan PPPK 2021: Ini 10 daftar instansi pemerintah dengan pelamar terbanyak.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in UPDATE CPNS 2021: 10 Daftar Instansi dengan Pelamar Terbanyak, Simak Cara Pendaftarannya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI Seleksi CPNS - Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Simak informasi update CPNS dan PPPK 2021: Ini 10 daftar instansi pemerintah dengan pelamar terbanyak. 

15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

Syarat umum CPNS 2021

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Tiga peraturan itu, ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Untuk penjelasan terkait syarat umum CPNS 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas