YLKI Apresiasi Inisiatif BUMN Sediakan Obat dan Oksigen untuk Pasien Covid-19
Sularsi mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah memasuki fase darurat.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi inisiatif Pemerintah melalui Kementerian BUMN memproduksi obat dan pengadaan oksigen untuk pasien Covid-19.
Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi menilai langkah tersebut sudah sangat tepat.
Sularsi mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah memasuki fase darurat.
Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Data Perdagangan Saham Mayoritas Bergerak Positif
Dengan pengaturan dan koordinasi yang dilakukan Kementerian BUMN ini Sularsi berharap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang tengah melakukan Isoma.
"Peran Pemerintah sangat penting sekali dalam penanggulangan Covid-19 khususnya dalam melakukan koordinasi dan pengawasan. Khususnya dalam mengawasi harga obat dan oksigen bagi masyarakat. Jangan sampai kejadian awal pandemik terjadi lagi," ujarnya, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Kota Bandar Lampung Berlakukan PPKM Darurat Mulai Besok, Ada Penyekatan Hingga Patroli Prokes
Karena itu dia menilai, langkah Pemerintah menunjuk kementerian BUMN untuk memimpin stabilisasi dan ketersediaan obat serta oksigen saat ini sudah tepat.
"Obat dan oksigen saat ini vital bagi masyarakat yang membutuhkan," ungkap Sularsi.
Ketersediaan obat Covid-19, vitamin dan oksigen saat ini sudah dipenuhi oleh Pemerintah melalui Kementerian BUMN. Sehingga Sularsi menilai dari sisi suplai, saat ini dinilai sudah sangat mencukupi.
Agar obat, vitamin dan oksigen yang sudah diproduksi cukup ini dapat dinikmati masyarakat dengan harga yang wajar dan terjangkau, Sularsi berharap Pemerintah dapat mengawasi marketplace dan telemedicine yang selama ini menjual obat dan vitamin.
Dari pengamatan YLKI, harga obat, vitamin dan oksigen di marketplace terbilang sangat mahal dan di luar kewajaran.
Diakui Sularsi, memang saat ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat, vitamin dan oksigen.
Namun dalam praktiknya, pengawasan yang dilakukan Pemerintah dinilai Sularsi masih perlu ditingkatkan. Khususnya pengawasan di marketplace.
Baca juga: RS Covid-19 Asrama Haji Mulai Beroperasi, Danone Indonesia Salurkan Bantuan, APD hingga Oksigen
Pemerintah harus menunjuk koordinator untuk melakukan pengawasan dan distribusi obat, vitamin maupun oksigen di platform digital.