DPR-Pemerintah Sepakat Bawa Revisi UU Otonomi Khusus Papua ke Rapat Paripurna
Keputusan itu diambil setelah seluruh Fraksi di DPR dan unsur DPD menyetujui kelanjutan pembahasan RUU Otsus Papua
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua bersama pemerintah, menyetujui revisi UU Otsus Papua dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
Keputusan itu diambil setelah seluruh Fraksi di DPR dan unsur DPD menyetujui kelanjutan pembahasan RUU Otsus Papua pada tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.
"Dengan mengucapkan Bismillah, saya setujui revisi UU Otsus Papua untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI," kata Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Pansus Otsus Papua DPD RI Harap Revisi Otsus Papua Jilid II Jangan Hanya Kejar Tayang
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua, Yan Permenas Mandenas menjelaskan, RUU Otsus Papua terdiri dari 143 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan dibahas secara rinci serta komprehensif di tingkat Panitia Kerja (Panja) dengan sistem klaster.
Revisi UU Otsus Papua tersebut menghasilkam penambahan 18 pasal baru yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah yaitu Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76.
Sementara itu menurut dia, sebanyak 15 pasal di luar usulan pemerintah yaitu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 6, Pasal 6a, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 56, Pasal 59, Pasal 68, Pasal 68a, dan Pasal 75.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.