Apeksi dan Apkasi Serahkan Draft Modul BLUD Bidang Persampahan ke Kemendagri
Anggota Apkasi yang berjumlah 416 pemerintah kabupaten dan Apeksi dengan 98 anggota sangat berkepentingan dengan masalah persampahan.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
![Apeksi dan Apkasi Serahkan Draft Modul BLUD Bidang Persampahan ke Kemendagri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gunungan-sampah-di-tpa-cipayung_20200123_201122.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Systemiq akhirnya menyelesaikan Draft Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Persampahan.
Draft modul ini telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui prosesi virtual oleh Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang kepada Kasubdit Badan Layanan Umum Daerah, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Negeri, R. Wisnu Saputro, Senin (12/7/2021).
Sarman Simanjorang menjelaskan, program pembentukan BLUD Persampahan ini terinspirasi dari keberhasilan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang sukses mengimplementasikan BLUD Persampahan.
Keberhasilan itu selain berdampak pada profit karena Penerapan Pola Keuangan (PPK) BLUD, namun juga layanan persampahan menjadi lebih baik dengan keteribatan masyarakat.
Baca juga: Peringati Hari Bumi, KLHK dan Stakeholder Luncurkan Buku Tata Kelola Persampahan di Indonesia
“Kelebihan lain dari penerapan BLUD ini adalah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, pengadaan sumber daya manusia, maupun dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Sarman.
Baca juga: Managing Director Waste4Change: Perlu Pembenahan Ekosistem Tata Kelola Persampahan di Indonesia
Ia mengatakan, penerapan BLUD di bidang persampahan merupakan bentuk nyata dari perbaikan tata Kelola pelayanan persampahan dalam rangka meningkatkan kualitas dan cakupan layanan persampahan di kabupaten/kota.
Sarman mengakui, anggota Apkasi yang berjumlah 416 pemerintah kabupaten dan Apeksi dengan 98 anggota sangat berkepentingan dengan masalah persampahan.
“Kami di Apkasi dan juga di Apeksi tentunya memiliki kewajiban moral meningkatkan kapasitas anggotanya dalam pelayanan publik.
Salah satunya adalah dengan memfasilitasi Panduan Penyusuan Dokumen Administratif Penerapan BLUD di Bidang Persampahan.
Setelah modulnya kami selesaikan, kami siap menunggu arahan dari Kemendagri untuk tindak lanjutnya,” imbuhnya.
Wisnu Saputro yang mewakili Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri yang berhalangan karena sakit mengatakan, sebagai pemangku kebijakan, khususnya kami di Subdit BLUD siap meneruskan dan melanjutkan apa yang sudah menjadi keharusan.
"Sebagai regulasi kami telah menerbitkan Permendagri No.79/2018 tentang BLUD yang merevisi Permendagri No.61/2007 dan itu adalah patron besarnya BLUD,” kata Wisnu.
Pihaknya masih memerlukan saran dan masukan dari praktisi maupun dari Kementerian terkait yang secara teknis lebih memahami tugas dan fungsi karena BLUD ini diterapkan pada pelayanan masyarakat milik pemda, yang salah satunya pengelolaan persampahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.