Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membandingkan Hukuman Dewas KPK Terhadap Firli Bahuri dan Penyidik Bansos

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan putusan pelanggaran etik itu seperti ilmu sosial, bukan matematika yang punya kepastian. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Membandingkan Hukuman Dewas KPK Terhadap Firli Bahuri dan Penyidik Bansos
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjelaskan perbedaan hukuman yang dijatuhkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan dua penyidik kasus suap bansos Covid-19.

Adapun sanksi yang diberikan dewas terhadap Firli lebih ringan ketimbang dua penyidik bansos tersebut.

Firli dijatuhi sanksi teguran tertulis II setelah melakukan pelanggaran etik terkait gaya hidup mewah menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya.

Sedangkan, Praswad Nugraha diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan. Sementara, Nur Prayoga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis I dengan masa hukuman selama 3 bulan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan putusan pelanggaran etik itu seperti ilmu sosial, bukan matematika yang punya kepastian. 

Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, Firli Bahuri Pastikan KPK Periksa Anies Baswedan dan Prasetyo Edi

“Ini termasuk ilmu sosial tidak ada hitung-hitungannya seperti matematika,” kata Albertina saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

Berita Rekomendasi

Ia menyatakan dalam memberikan putusan, Dewan Pengawas KPK memiliki pertimbangan. 

Pertimbangan itu, kata Albertina, dibacakan bersamaan dengan putusan. 

“Di situ akan kelihatan kenapa ini dihukum ringan dan sedang,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menghukum penyidik kasus korupsi bansos Covid-19, M. Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji 10 persen selama 6 bulan. 

Satu penyidik bansos lainnya, M. Nur Prayoga dihukum ringan berupa peringatan tertulis I selama 3 bulan. 

Keduanya dianggap melanggar kode etik karena merundung dan melecehkan saksi dalam kasus bansos, Agustri Yogasmara alias Yogas dalam pemeriksaan. 

Yogas adalah saksi yang disebut menjadi operator Anggota DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Baca juga: ICW Sebut Dewan Pengawas KPK Sudah Bertransformasi Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri

Dalam menjatuhkan sanksi kepada dua penyidik itu, dewas menyatakan hal yang memberatkan adalah para terperiksa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan. 

Sedangkan hal meringankan para terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa 2 atau Prayoga menyatakan menyesal dan berjanji tak akan mengulangi tindakannya.

Sementara dalam kasus lain, Dewas KPK memberikan hukuman ringan berupa sanksi teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri karena bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter untuk pulang ke kampung halamannya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri tidak menyadari melakukan pelanggaran dan sebagai Ketua KPK, Firli seharusnya memberikan teladan. 

Pertimbangan yang meringankan, Dewas KPK menganggap Firli kooperatif dan belum pernah melakukan pelanggaran kode etik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas