Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Tangkap Oknum Penjual Surat Swab hingga Kartu Vaksin Palsu yang Dipasarkan Lewat Media Sosial

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku berinisial MI dan NFA ini kerap memasarkan jasanya melalui media sosial.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Tangkap Oknum Penjual Surat Swab hingga Kartu Vaksin Palsu yang Dipasarkan Lewat Media Sosial
IST
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan dua orang oknum penjual surat swab antigen, PCR hingga kartu vaksinasi Covid-19 palsu, Selasa (13/7/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku berinisial MI dan NFA ini kerap memasarkan jasanya melalui media sosial.

"Ini kita lakukan pengungkapan, Kemarin ada dua sekarang ada dua lagi, ini masih kita lakukan terus patroli di dunia maya untuk menemukan para pelaku yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

Dalam penjelasannya, Yusri mengatakan kedua oknum ini memiliki peran masing-masing dalam memanfaatkan kondisi pandemi saat ini.

MI yang merupakan otak dari perkara ini berperan mencari customer dengan cara memposting di akun facebook pribadinya.

Baca juga: Beredar Situs Palsu soal Bansos, Mensos Risma Minta Masyarakat Waspada

Sedangkan NFA, berbekal dari pengalamannya bekerja di perusahaan percetakan maka dirinya yang mencetak dokumen yang dipesan oleh customer nya melalui MI.

Berita Rekomendasi

"Ini yang kemudian dia pasarkan melalui akunnya, menurut pengakuannya (pelaku) belajar dari medsos lain," kata Yusri.

Yusri menyatakan, ulah dari kedua oknum ini dinilai sangat merugikan negara, mengingat saat ini seluruh pihak terkait tengah berupaya untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.

Dengan, cara kedua oknum ini memasarkan dokumen yang bersangkutan dengan Covid-19 maka kata Yusri hal ini telah menghambat upaya pemerintah dalam memerangi virus Covid-19.

"Pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin, kita juga sudah berupaya semaksimal mungkin untuk tidak terjadinya penularan, tetapi mereka dengan mencari keuntngan 100ribu 160ribu 170ribu bahkan 300ribu bisa meloloskan orang yang gak tau apakah dia positif arau tidak sehingga bisa melalukan perjalanan," tukas Yusri.

Atas dasar itu, kedua oknum ini dipersangkakan Pasal 263 dan atau pasal 268 KUHP, Pasal 35 jo pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas