Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Minta Layanan Faskes Siap-siap Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 hingga Akhir Juli

Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta semua layanan fasilitas kesehatan untuk berisap diri ahdapi lonjakan Kasus Covid-19 sampai akhir bulan Juli.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Menkes Minta Layanan Faskes Siap-siap Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 hingga Akhir Juli
Youtube Sekretariat Presiden
Menkes Budi Gunadi Sadikin - Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta semua layanan fasilitas kesehatan untuk berisap diri ahdapi lonjakan Kasus Covid-19 sampai akhir bulan Juli. 

 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kemungkinan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sangat bergantung kepada implementasinya saat ini. 

Artinya penerapan dan hasil PPKM Darurat dari 3 sampai 20 Juli nanti akan menentukan apakah pengetatan tersebut akan berlaku hanya kurang lebih dua pekan atau diperpanjang pada pekan pekan selanjutnya.

"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/7/2021).

Wiku mengatakan pemerintah teru-menerus melakukan evaluasi kebijakan PPKM Darurat berdasarkan perkembangan data epidemiologi yang ada.

Baca juga: Antisipasi Kebutuhan Oksigen untuk Pasien Covid-19, Menkes Arahkan Penggunaan Oxygen Concentrator

Apabila kondisi belum terkendali maka ada kemungkinan PPKM Darurat diperpanjang.

"Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas," katanya.

Wiku berharap penerapan PPKM Darurat dapat memperbaiki kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.

BERITA TERKAIT

Baik menekan laju penyebaran Covid-19, meningkatkan angka kesembuhan, maupun menurunkan angka kematian.

Sebelumnya, pemerintah memiliki opsi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga selama 6 pekan. 

Baca juga: 11 Negara yang Campurkan 2 Vaksin Covid-19 Merek Berbeda, Indonesia Gunakan Moderna sebagai Booster

Informasi tersebut diperoleh melalui bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan opsi itu dilakukan agar penyebaran virus Covid-19 terkendali. 

"PPKM darurat selama 4 hingga 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," mengutip bahan paparan Sri Mulyani, Senin (12/7/2021). 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali. 

Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," tulis instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang salinannya diterima Tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021).

Baca berita lain seputar Virus Corona lainnya

(Tribunnews.com/ Shella Latifa/ Taufik ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas