Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Temukan Inkonsistensi Pemerintah dalam Pelaksanaan PPKM Darurat

Salah satu inkonsistensi yang ditemukan Ombudsman RI adalah masih dibukanya pintu masuk internasional pada masa PPKM Darurat. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ombudsman Temukan Inkonsistensi Pemerintah dalam Pelaksanaan PPKM Darurat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana sepi terlihat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7/2021). Sejumlah jalan di Jakarta diberlakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI)  menemukan sejumlah inkonsistensi Pemerintah dalam pelaksanaan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. 

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan Ombudsman RI akan melakukan kajian sistemik (systemic review) untuk memberikan saran kepada Pemerintah agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19.

Salah satu inkonsistensi yang ditemukan Ombudsman RI adalah masih dibukanya pintu masuk internasional pada masa PPKM Darurat

Robert mengatakan, meskipun hal ini sudah diatur pada Surat Edaran (SE) nomor 47 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam masa Pandemi Covid – 19, namun kondisi di Indonesia saat ini berbeda dengan negara lain.

“Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran Covid-19. Kita melihat bahwa kapasitas Pemerintah  masih belum memadai jika dibandingkan negara lain yang membuka pintu internasionalnya,” kata Robert dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19: Kebijakan Salat Idul Adha Harus Sesuaikan Situasi dan Kondisi 

Untuk itu, Robert menilai Pemerintah harus dapat menakar kapasitas dalam penanganan Covid-19 di dalam negeri sebelum memutuskan untuk terus membuka pintu kedatangan internasional. 

“Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19. Ketegasan Pemerintah dalam implementasi kebijakan di masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Robert, konsistensi kebijakan sangat penting agar aparat pelaksana di lapangan tidak kebingungan dalam mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Pusat. 

“Jadi penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” imbuhnya.

Selain itu, Ombudsman RI berpandangan bahwa penanganan Covid-19 tidak hanya terkait pembatasan kegiatan masyarakat namun juga diikuti oleh akselerasi vaksinasi untuk membangun herd immunity, meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana kesehatan serta pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran.

“Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanan penanganan Covid-19 di lapangan. Selain itu kami juga  membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam mengakses pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan,” ujarnya. 

Nantinya, hasil dari Kajian Sistemik ini akan disampaikan kepada Pemerintah yang memuat temuan-temuan di lapangan serta saran perbaikan yang dapat dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal dalam penanganan Covid-19. 

Robert berharap, saran Ombudsman RI ini dapat berkontribusi bagi perbaikan sistem dan pembenahan jangka panjang terkait dengan upaya penguatan sistem kesehatan nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas