Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selesai Dibahas DPR-Pemerintah, RUU Otsus Papua Diharapkan Beri Solusi Berbagai Persoalan di Papua

Pansus RUU Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR menyetujui perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Selesai Dibahas DPR-Pemerintah, RUU Otsus Papua Diharapkan Beri Solusi Berbagai Persoalan di Papua
Tribunnews/Irwan Rismawan
Intelektual muda Papua dan Papua Barat menggelar aksi festival budaya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/3/21). Mereka mendukung pemerintah melanjutkan Otonomi Khusus Jilid II untuk Papua dan menolak berbagai bentuk provokasi yang dapat memecah belah NKRI. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR menyetujui perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan siap dibawa ke tahap terakhir pada rapat paripurna.

Keputusan itu diambil setelah seluruh Fraksi DPR dan juga DPD RI menyetujui dalam rapat kerja Pansus Otsus Papua DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, Senin (12/7/2021).

Anggota Pansus Otsus Papua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan, fraksinya menyetujui dan menyepakati RUU Otsus Papua Papua dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR untuk selanjutnya disahkan sebagai Undang-Undang.

Menurutnya, perjalanan Pansus Otsus Papua sejak dibentuk akhir Maret 2021 lalu sampai pada keputusan disetujui dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang adalah bukti komitmen DPR untuk melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, terutama dalam bidang legislasi.

"Faksi PAN sangat mengapresiasi semua fraksi Pansus dan Kementian/Lembaga serta semua pihak yang terlibat telah menunjukkan semangat dan komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan RUU ini," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Letda Always Giving Hamonangan Tiris, Anak Juru Parkir Asal Papua Raih Adhi Makayasa

Guspardi mengungkapkan, awalnya pemerintah mengusulkan perubahan tiga pasal dalam UU Otsus Papua.

Berita Rekomendasi

Di antaranya Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

Namun, dalam perkembangannya terjadi diskusi yang produktif dan berkualitas termasuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat Papua.

"Pada akhirnya, Pansus Otsus Papua menetapkan perubahan terhadap 19 pasal dimana tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Menteri PUPR: Venue Sepatu Roda, Panahan, dan Dayung Untuk PON XX Papua Progresnya 95 Persen

Pansus RUU Otsus juga telah memperluas jangkauan otomoni khusus untuk tidak saja diterapkan di tingkat provinsi, tetapi juga dilaksanakan di kabupaten/kota.

Hal ini penting untuk mengakomodir jaminan afirmasi bidang politik bagi Orang Asli Papua (OAP).

"Diharapkan masyarakat asli Papua dapat berperan lebih optimal dalam berbagai bidang kehidupan di tanah Papua," ucapnya.

Legislator asal Sumatera Barat ini mengapresiasi pemerintah yang telah meningkatkan dana otsus, yang semula 2 persen menjadi 2,25 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas