Tahun Ini SIM C akan Digolongkan Jadi 3 Jenis, Simak Perbedaan dan Syaratnya
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai tahun ini mulai menggolongkan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C menjadi tiga jenis.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Dikutip dari aturan yang sama, untuk dapat memiliki SIM CI, harus memenuhi ketentuan :
- Sudah memiliki SIM C
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM C diterbitkan.
- Usia minimal 18 tahun
Baca juga: Bareskrim Polri Musnahkan 3,6 Ton Sabu Jaringan Internasional
Syarat Memiliki SIM CII :
Untuk dapat memiliki SIM CII, harus memenuhi ketentuan :
- Memiliki SIM CI
Berita Rekomendasi
- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM CI diterbitkan.
- Usia minimal 19 tahun
Berita terkait Surat Izin Mengemudi
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)