Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenag: Gerakan Ziswaf Dapat Bantu Warga Terdampak Pandemi

Peran Ziswaf dikelola secara terlembaga oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wamenag: Gerakan Ziswaf Dapat Bantu Warga Terdampak Pandemi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Wakil Menteri Agama - Zainut Tauhid Sa'adi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menilai gerakan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) dapat sangat bermanfaat di masa pandemi Covid-19. 

Dirinya mengatakan pandemi Covid-19 memberikan dampak bagi kehidupan umat, tidak hanya pada aspek kesehatan, tapi juga ekonomi, pendidikan dan lainnya.

"Peran Ziswaf yang dikelola secara terlembaga oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di samping membantu darurat medis, diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat Pandemi Covid-19," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021). 

Menurut Zainut, program stimulus ekonomi serta Jaring Pengaman Sosial yang disiapkan pemerintah, memerlukan dukungan dan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk Baznas, LAZ dan BWI. 

Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor  8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19. 

Baca juga: Kabar Bahagia, Setelah 15 Hari Isoman, Tyas Mirasih Umumkan Negatif Covid-19

SE ini antara lain mengimbau Baznas dan LAZ agar memprioritaskan pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya secara langsung untuk meringankan beban hidup.

BERITA TERKAIT

Serta menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah. 

Misalnya, rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah lainnya yang termasuk kategori kelompok rentan dan mustahik zakat. 

"Pendistribusian ZISWAF harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman serta sesuai ketentuan agama," ucap Zainut. 

Dalam situasi dan kondisi apapun, lanjutnya, kesadaran berinfak harus ditumbuhkan dan diperkuat di kalangan umat Islam sebagai manifestasi dari spirit Islam yang rahmatan lil 'alamin. 

Baca juga: Orang Kaya di Indonesia Semakin Banyak Imbas Pandemi Covid-19, Berikut Daftar 10 Orang Terkaya RI

Apalagi, potensi pengumpulan zakat secara nasional yang mencapai 233 triliun per tahun, baru bisa direalisasikan hingga kini sekitar 10 triliun. Sedangkan potensi dana wakaf 180 T dan nerdasarkan data BWI, pengumpulan wakaf uang baru mencapai Rp 819,36 miliar.

"Saya mengajak segenap umat Islam untuk berlomba-lomba menunaikan ZISWAF sebagai bentuk kewajiban dan kepeduliannya terhadap sesama," kata Zainut. 

Gerakan ZISWAF yang bersifat masif dan inklusif bisa menjadi salah satu instrumen untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi. 

ZISWAF mendorong agar harta mengalir dan tidak menumpuk, serta ekonomi masyarakat tumbuh secara sehat dan adil.

"Saya kira, di sinilah kontribusi ZISWAF dalam arus baru ekonomi Indonesia dan pembangunan kemanusiaan yang perlu dikawal bersama," ucap Zainut. 

Baca juga: Anis Matta: Pandemi Covid-19 Adalah Tanda Awal Krisis Ekonomi Global

"Semakin besar dana ZISWAF yang dihimpun dan disalurkan sesuai dengan peruntukannya, semakin besar kemaslahatan yang dapat dihadirkan kepada umat dan bangsa kita, termasuk untuk pembangunan sumberdaya manusia melalui jalur pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren dan sebagainya," pungkas Zainut. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas