Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Salurkan 35 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Provinsi di Indonesia 

Pelaksanaan tersebut untuk menghindari kerumunan saat penyembelihan hewan kurban. Disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jokowi Salurkan 35 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Provinsi di Indonesia 
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalurkan sapi kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, ke sejumlah daerah di Indonesia. Total presiden menyerahkan 35 ekor sapi yang dibagikan ke seluruh provinsi di Indonesia.

"Setiap provinsi 1 ekor (sapi)," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Selain ke setiap Provinsi, Presiden juga menyalurkan satu ekor Sapi ke Masjid Istiqlal, Jakarta. Bobot Sapi yang disalurkan berkisar antara 800 kilogram hingga satu ton.

Heru mengatakan bahwa penyaluran Sapi tersebut menjadi tradisi Jokowi saban perayaan Idul Adha. Heru memastikan bahwa Sapi yang disalurkan telah disterelisasi terlebih dahulu.

"Sekretariat Presiden bekerjasama dengan Kementerian Pertanian untuk sapi-sapi tersebut dan di bawah kontrol dokter hewan setempat," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah mengimbau agar penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Iduladha dilaksanakan selama tiga hari.

Baca juga: Penjualan Hewan Kurban Menurun, Pemerintah Diminta Beri Pendampingan Pada Peternak

Berita Rekomendasi

Pelaksanaan tersebut untuk menghindari kerumunan saat penyembelihan hewan kurban. Disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Diharapkan penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam tiga hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah," ujar Yaqut saat konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1442 Hijiriah, Sabtu (10/7/2021).

Yaqut berharap penyembelihan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di rumah potong hewan. Aturan peyembelihan hewan di tempat lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

Pada SE itu, disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing. Selain itu, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.

Kemudian, pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang memang berhak menerimanya. Yaqut mengatakan, dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban.

"Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas