KPK Tunda Pemeriksaan dan Perpanjang Masa Penahanan Eks Penyidik Stepanus Robin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap eks penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya Maskur Husain, seorang pengacara.
Robin bilang ada permintaan urus perkara dari daerah Tanjungbalai.
Maskur setuju membantu asal ada uang Rp 1,5 miliar.
Robin meneruskan permintaan itu ke Syahrial.
Syahrial setuju asalkan kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan.
Robin menjamin dirinya mampu membantu Syahrial.
Baca juga: 24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dididik Kemenhan 30 Hari
Syahrial menyerahkan uang kepada Robin melalui transfer bank ke rekening atas nama Riefka Amalia sebanyak Rp1,275 miliar.
Transfer dilakukan puluhan kali dengan nominal paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp20 juta.
Sebanyak Rp 200 juta ditransfer ke Maskur Husain dengan modus yang sama.
Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin sebanyak Rp 220 juta.
Atas pemberian itu, Robinus melakukan beberapa komunikasi itu. Misalnya, Robin memberi tahu Wali Kota Tanjungbalai Syahrial bahwa ada tim penyidik yang akan mengunjungi Labuhanbatu Utara.
Robin bilang kemungkinan tim itu juga akan datang ke Tanjungbalai.
Syahrial meminta agar Robin membatalkan kedatangan tim itu ke daerahnya. Robin lantas menghubungi Maskur Husain untuk mengecek kedatangan tim itu di Labuhanbatu Utara.
Maskur mengabarkan tim tidak jadi datang ke Tanjungbalai.
Robin meneruskan informasi itu ke Syahrial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.