Panitia Pemotongan Hewan Kurban Dilarang Bagikan Daging dengan Sistem Kupon
Kementerian Agama (Kemenag) melarang penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk membagikan daging kurban dengan sistem kupon.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melarang penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk membagikan daging kurban dengan sistem kupon.
Stafsus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan pemerintah telah mengatur mekanisme pendistribusian daging kurban dengan cara membagikan langsung ke rumah-rumah masyarakat.
Baca juga: MUI: Kurban Kambing Tidak Boleh Diganti Dengan Kurban APD
"Proses pendistribusian daging kurban yang sudah dikemas secara rapi dan higienis oleh panitia diharapkan agar didistribusikan langsung kepada masyarakat ke rumah masing masing. Jadi modelnya tidak membagikan kupon," kata Ishfah dalam diskusi daring, Rabu (14/7).
Ia menuturkan, pendistribusian dengan kupon dikhawatirkan dapat berpotensi timbulnya kerumunan yang berujung terhadap penularan Covid-19.
Baca juga: Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Digelar Sehari setelah Salat Idul Adha
"Kalau membagikan kupon maka masyarakat akan datang ke satu titik maka kemudian berpotensi terjadinya kerumunan," ujarnya.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Baca juga: Pemerintah Larang Bagikan Daging Kurban Pakai Kupon, Ini Cara yang Direkomendasikan
Nantinya, aturan tersebut akan lebih rinci dalam ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021. Namun, ketentuan ini masih tengah digodok oleh Kementerian Agama.
Sebagai informasi, Kementerian Agama juga akan melarang pelaksanaan salat Idul Adha di seluruh daerah yang masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jawa-Bali.
Pelarangan ini nantinya juga berlaku di daerah yang masih berada di zona oranye maupun merah. Sedangkan daerah zona hijau dan kuning masih diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Ishfah juga mengatakan bahwa penyembelihan hewan kurban dilakukan sehari setelah Salat Idul Adha, demi mengurangi potensi terjadinya kerumunan.
"Terkait dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kita membuat ketentuan pelaksanaannya tidak langsung setelah salat Idul Adha untuk mengurangi kerumunan. Maka penyelenggaraannya pelaksanaannya itu dimulai pada sehari setelahnya yaitu tanggal 11 Zulhijah 12 Zulhijah dan 13 Zulhijah," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah dalam aturan tersebut meminta agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan ruminansia.
"Akan tetapi jika tidak tersedia atau kapasitas RTRHnya itu penuh, maka dapat dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat. Tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya.
Kurban APD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.