Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Hewan Kurban Tahun 2021, Lengkap dengan Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 1442 H

Idul Adha dirayakan dengan menyembelih hewan kurban, berikut tips memilih hewan kurban untuk disembelih, lengkap dengan harganya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
zoom-in Harga Hewan Kurban Tahun 2021, Lengkap dengan Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 1442 H
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
ILUSTRASI Sapi - Idul Adha dirayakan dengan menyembelih hewan kurban, berikut tips memilih hewan kurban untuk disembelih, lengkap dengan harganya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut harga dan tips memilih hewan kurban untuk disembelih saat Hari Raya Idul Adha 2021.

Perayaan Hari Raya Idul Adha atau Idul Qurban dilakukan setiap satu tahun sekali.

Pada tahun ini Idul Adha jatuh pada tanggal Selasa, 20 Juli 2021.

Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat muslim pasti sibuk membeli hewan kurban terbaik untuk disembelih.

Baca juga: Resep Sate Kambing Bumbu Merah yang Enak dan Mudah Dibuat, Cocok Jadi Hidangan Spesial ala Idul Adha

Dikutip dari dompetdhuafa.org, berikut Tribunnews rangkum harga hewan kurban tahun 2021:

- Kambing Standar : Rp1.850.000/ekor (Kambing/Domba Berbobot 23-25 kg)

- Kambing Medium : Rp2.150.000/ekor (Kambing/Domba Berbobot 26-28 kg)

Berita Rekomendasi

- Kambing Premium : Rp2.500.000/ekor (Kambing/Domba Berbobot >29 kg)

- 1/7 Sapi : Rp1.895.000/ekor (Berbobot 250-300 kg)

- Sapi : Rp12.985.000/ekor (Berbobot 250-300 kg).

Baca juga: Aturan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi, Masyarakat Dilarang Menonton

Memilih hewan kurban yang baik bukanlah suatu hal yang sulit, namun kita harus teliti dalam memilih hewan kurban.

Hewan kurban yang boleh disembelih ternyata memiliki syarat-syarat dan kriteria tertentu.

Lalu bagaimana cara memilih hewan kurban yang sesuai dengan kriteria dan syariat?

Berikut Tribunnews rangkum tips memilih hewan kurban dikutip dari pustaka.sekjen.pertanian.go.id:

1. Sehat

Hewan yang dikurbankan harus sehat, yaitu dengan ciri-ciri sebagai berikut:

- Memiliki bulu bersih dan mengkilat

- Hewan berbadan gemuk dan lincah

- Hewan kurban memiliki muka cerah

- Nafsu makan hewan baik

- Luang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal

- Suhu badan hewan normal, yaitu 37 derajat celcius, atau tidak sedang demam.

Baca juga: Tips dan Cara Mudah Menghilangkan Bau Prengus Pada Daging Kambing

2. Tidak Cacat

Hewan yang akan dikurbankan tidak boleh memiliki cacat, berikut ciri-cirinya:

- Hewan kurban tidak pincang

- Hewan kurban tidak mengalami kebutaan

- Telinga hewan tidak rusak (tetapi kesepakatan ulama bahwa bekas Eartag atau penanda lainnya bisa digunakan untuk kurban/ bukan suatu kecacatan)

3. Cukup Umur

Hewan yang akan disembelih harus cukup umur, cir-cirinya sebagai berikut:

- Kambing/domba: Umur lebih dari 1 (satu) tahun dengan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.

- Sapi/kerbau: Umur lebih dari 2 tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

- Hewan kurban tidak kurus

- Jantan (tidak kastrasi/kebiri)

- Testis atau buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letaknya simetris.

Baca juga: Jualan Hewan Kurban di Trotoar, Bahari Sempat Kena Tegur  

Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum:

1. Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri, maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

5. Setelah itu diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni onta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.

Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)".

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Hewan Kurban Idul Adha

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas