Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Penyidik KPK, Advokat Maskur Husain Ditambah Masa Penahanannya

Maskur Husain adalah satu di antara tersangka kasus dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Suap Penyidik KPK, Advokat Maskur Husain Ditambah Masa Penahanannya
Tribunnews.com
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan advokat Maskur Husain (MH) selama 30 hari.

Maskur Husain adalah satu di antara tersangka kasus dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding berujar bahwa perpanjangan penahanan terhadap Maskur Husain dimulai pada 22 Juli 2021.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MH. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga orang itu adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial, eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.

Baca juga: KPK Tunda Pemeriksaan dan Perpanjang Masa Penahanan Eks Penyidik Stepanus Robin 

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah mendakwa Syahrial menyuap Robin Rp1,695 miliar. Suap diberikan agar Robin membantu mengurus perkara korupsi yang diduga melibatkan Syahrial.

Berita Rekomendasi

“Memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp1.695.000.000,” kata jaksa KPK dikutip dari salinan dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (12/7/2021).

Mulanya, Syahrial ingin maju dalam Pilkada Tanjungbalai 2021-2026, namun khawatir akan terganjal oleh kasus korupsi proyek dan jual-beli jabatan yang sedang diselidiki KPK.

Ia lantas mendapat kenalan seorang penyidik KPK, yaitu Robin, yang menjanjikan bisa menghentikan penanganan perkara. Keduanya kemudian melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta bantuan Robin agar kasusnya tidak naik ke penyidikan. Robin setuju. Mereka bertukar nomor telepon.

Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya Maskur Husain, seorang pengacara. Robin bilang ada permintaan urus perkara dari daerah Tanjungbalai. Maskur setuju membantu asal ada uang Rp1,5 miliar.

Baca juga: Penyuap Eks Penyidik KPK, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Robin meneruskan permintaan itu ke Syahrial. Syahrial setuju asalkan kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan. Robin menjamin dirinya mampu membantu Syahrial.

Syahrial menyerahkan uang kepada Robin melalui transfer bank ke rekening atas nama Riefka Amalia sebanyak Rp1,275 miliar. Transfer dilakukan puluhan kali dengan nominal paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp20 juta.

Sebanyak Rp200 juta ditransfer ke Maskur Husain dengan modus yang sama. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin sebanyak Rp220 juta.

Atas pemberian itu, Robinus melakukan beberapa komunikasi itu. Misalnya, Robin memberi tahu Wali Kota Tanjungbalai Syahrial bahwa ada tim penyidik yang akan mengunjungi Labuhanbatu Utara. Robin bilang kemungkinan tim itu juga akan datang ke Tanjungbalai.

Syahrial meminta agar Robin membatalkan kedatangan tim itu ke daerahnya. Robin lantas menghubungi Maskur Husain untuk mengecek kedatangan tim itu di Labuhanbatu Utara. Maskur mengabarkan tim tidak jadi datang ke Tanjungbalai. Robin meneruskan informasi itu ke Syahrial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas