Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kedai Kopi Nekat Pilih Dipenjara Meski Sang Ayah Bisa Bayar Denda

Seorang pemilik kedai kopi Asep(23) memilih menjalani hukuman penjara selama 3 hari ketimbang membayar denda Rp 5 juta, meski ayahnya mampu

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kedai Kopi Nekat Pilih Dipenjara Meski Sang Ayah Bisa Bayar Denda
tangkapan layar video amatir/ tribunjabar.id/Firman Suryaman
Asep (23) (Kiri), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya memilih dikurung, Agus (Kanan), ayah Asep saat mengantar anaknya ke Lapas Tasikmalaya. 

TRIBUNNUEWS.COM - Seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Asep Lutfi Suparman (23) memilih menjalani hukuman penjara selama 3 hari ketimbang membayar denda Rp 5 juta.

Padahal, sang ayah, Agus Suparman (56) dapat membayar denda tersebut apabila Asep menginginkannya.

Agus sebenarnya menyadari bahwa anaknya telah bersalah karena melanggar PPKM Darurat.

Namun dirinya tetap bangga atas pilihan sang anak yang memberanikan diri untuk menerima sanksi dari pihak berwajib meski ia sebenarnya mampu untuk bayar denda Rp 5 juta.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," jelas Agus seperti diwartakan Tribunnews.com, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Sempat Ngaku Siap Dihukum Mati, Kini Edhy Kecewa Divonis 5 Tahun Penjara dan Pertimbangkan Banding

Baca juga: Kecewa Divonis 9 Bulan Penjara, Pihak Terdakwa Sebut Gisel yang Pertama Sebar Video Syur dengan Nobu

Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa telah membujuk Asep untuk membayar denda sesuai vonis hakim, namun tak diperbolehkan oleh anaknya.

Asep malah menyarankan, uang tersebut lebih baik untuk keperluan yang lainnya saja.

Berita Rekomendasi

"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang. Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," kata Agus.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya sesuai pilihannya.

Asep (23) (Kiri), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya memilih dikurung, Agus (Kanan), ayah Asep saat mengantar anaknya ke Lapas Tasikmalaya.
Asep (23) (Kiri), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya memilih dikurung, Agus (Kanan), ayah Asep saat mengantar anaknya ke Lapas Tasikmalaya. (tangkapan layar video amatir/ tribunjabar.id/Firman Suryaman)

Sidiq mengatakan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.

"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," ujar Sidiq, Kmais (16/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Pemanfaatan Website Permudah Kegiatan Belajar Mengajar

Persidangan Asep Sebelum Masuk Lapas

Asep diketahui menjalani sidang virtual yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Dalam sidang, Asep dinyatakan terbukti melanggar PPKM darurat dan didenda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara.

Karena mengaku tak memiliki uang sebanyak itu, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara.

Dirinya memilih kurungan, karena bagi Asep, kasusnya bukan pidana kejahatan melainkan karena pelanggaran.

"Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari saja repot," katanya saat menyikapi putusan hakim.

"Saya, kan, bukan penjahat. Saya masuk penjara karena melanggar aturan dan tak mau bayar denda," ujar Asep.

Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pun resmi mengantar Asep Lutfi Suparman (23) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Pilih Dikurung Daripada Bayar Denda PPKM Darurat, Asep: Dari Mana Saya Dapat Uang Rp 5 Juta

Asep Masuk Lapas 

Sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi sang ayah serta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq, Asep datang ke Lapas.

Asep (23), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, yang memilih dikurung ternyata diperlakukan sama dengan narapidana lain. Rambutnya dipotong pendek serta wajib memakai baju bertuliskan warga binaan. (tangkapan layar video amatir)
Asep (23), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, yang memilih dikurung ternyata diperlakukan sama dengan narapidana lain. Rambutnya dipotong pendek serta wajib memakai baju bertuliskan warga binaan. (tangkapan layar video amatir) ((tangkapan layar video amatir/ tribunjabar.id))

Mengenakan sweter abu dan celana gelap, Asep sempat menunggu di pintu masuk Lapas.

Sang ayah tampak setia mendampingi Asep.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Mal PGC Tutup, Balgis Ngeluh Omset Jasa Servis HP-nya Anjlok 90 Persen

Asep pun masuk bersama petugas Kejaksaan, sementara ayah kandungnya yang ikut mendampingi sebelumnya tak diperkenankan masuk ke gedung Lapas.

Tak lama kemudian, pintu Lapas terbuka dan Asep masuk didampingi Ahmad Siddiq.

Mata Agus Suparman (56) berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya karena melanggar aturan PPKM darurat.

Di dalam Lapas, Asep diperlakukan sama seperti terpidana kasus pidana biasa.

Setelah diregistrasi sebagai penghuni resmi Lapas Tasikmalaya, rambut Asep dipotong pendek.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Polisi Berlakukan Penyekatan PPKM Darurat di 1.038 Titik Jawa-Lampung

Bahkan, Asep pun diwajibkan mengenakan baju khas narapidana.

Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Davy Bartian, mengatakan, semua narapidana, baik tipiring maupun pidana biasa diperlakukan sama.

"Kami satukan dengan narapidana yang lain karena ruangan sudah pada penuh," kata Davi.

Menurut Davi, kegiatan pembinaan lapas terhadap para pelanggar hukum tidak dibeda-bedakan.

"Upaya pembinaannya sama saja, tidak ada perbedaan sebagai bentuk penindakan hukum," ujar Davi.

Ia menyebutkan, pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya terkait adanya pelanggar tipiring yang akan dikurung.

"Kami tinggal melaksanakan kurungan itu dan melakukan pembinaan, sama dengan narapidana lain. Ia pun menjalani swab antigen dulu sebagai salah satu syarat jadi penghuni lapas dan hasilnya negatif," kata Davi. 

Asep Tak Menyangka

Sebelum masuk ke lapas, Asep mengaku tak menyangka bakal bahwa dirinya harus menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya.

"Saya tak menyangka bakal dikurung di sini (Lapas Kelas II B Tasikmalaya). Karena sebelumnya diinformasikan kemungkinan dikurung di Polsek Indihiang," kata Asep, seperti diberitakan Tribun Jabar Jumat (16/7/2021).

Namun demikian, Asep mengaku sudah siap lahir dan batin menghadapi masa kurungan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya.

"Sebenarnya sejak awal sudah siap mental akan dikurung di mana pun. Hanya saja memang info awal bisa saja di Polsek Indihiang," kata Asep.

Asep mengatakan, ia akan mematuhi segala aturan selama menjalani masa kurungan tiga hari mulai Kamis (15/7) hingga Sabtu (17/7).

"Saya sudah siap dengan risiko menjalani kurungan tiga hari. Daripada harus bayar denda Rp 5 juta yang tidak terbayang dari mana dapatnya, ya sudah memilih dikurung," ujar Asep.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribunjabar.id/Adi Suhendi/Firman Suryaman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas