Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kedai Kopi Nekat Pilih Dipenjara Meski Sang Ayah Bisa Bayar Denda
Seorang pemilik kedai kopi Asep(23) memilih menjalani hukuman penjara selama 3 hari ketimbang membayar denda Rp 5 juta, meski ayahnya mampu
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNUEWS.COM - Seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Asep Lutfi Suparman (23) memilih menjalani hukuman penjara selama 3 hari ketimbang membayar denda Rp 5 juta.
Padahal, sang ayah, Agus Suparman (56) dapat membayar denda tersebut apabila Asep menginginkannya.
Agus sebenarnya menyadari bahwa anaknya telah bersalah karena melanggar PPKM Darurat.
Namun dirinya tetap bangga atas pilihan sang anak yang memberanikan diri untuk menerima sanksi dari pihak berwajib meski ia sebenarnya mampu untuk bayar denda Rp 5 juta.
"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," jelas Agus seperti diwartakan Tribunnews.com, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Sempat Ngaku Siap Dihukum Mati, Kini Edhy Kecewa Divonis 5 Tahun Penjara dan Pertimbangkan Banding
Baca juga: Kecewa Divonis 9 Bulan Penjara, Pihak Terdakwa Sebut Gisel yang Pertama Sebar Video Syur dengan Nobu
Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa telah membujuk Asep untuk membayar denda sesuai vonis hakim, namun tak diperbolehkan oleh anaknya.
Asep malah menyarankan, uang tersebut lebih baik untuk keperluan yang lainnya saja.
"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang. Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," kata Agus.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya sesuai pilihannya.
Sidiq mengatakan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.
"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," ujar Sidiq, Kmais (16/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Pemanfaatan Website Permudah Kegiatan Belajar Mengajar
Persidangan Asep Sebelum Masuk Lapas
Asep diketahui menjalani sidang virtual yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Dalam sidang, Asep dinyatakan terbukti melanggar PPKM darurat dan didenda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.