Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kedai Kopi Nekat Pilih Dipenjara Meski Sang Ayah Bisa Bayar Denda

Seorang pemilik kedai kopi Asep(23) memilih menjalani hukuman penjara selama 3 hari ketimbang membayar denda Rp 5 juta, meski ayahnya mampu

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kedai Kopi Nekat Pilih Dipenjara Meski Sang Ayah Bisa Bayar Denda
tangkapan layar video amatir/ tribunjabar.id/Firman Suryaman
Asep (23) (Kiri), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya memilih dikurung, Agus (Kanan), ayah Asep saat mengantar anaknya ke Lapas Tasikmalaya. 

TRIBUNNUEWS.COM - Seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Asep Lutfi Suparman (23) memilih menjalani hukuman penjara selama 3 hari ketimbang membayar denda Rp 5 juta.

Padahal, sang ayah, Agus Suparman (56) dapat membayar denda tersebut apabila Asep menginginkannya.

Agus sebenarnya menyadari bahwa anaknya telah bersalah karena melanggar PPKM Darurat.

Namun dirinya tetap bangga atas pilihan sang anak yang memberanikan diri untuk menerima sanksi dari pihak berwajib meski ia sebenarnya mampu untuk bayar denda Rp 5 juta.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," jelas Agus seperti diwartakan Tribunnews.com, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Sempat Ngaku Siap Dihukum Mati, Kini Edhy Kecewa Divonis 5 Tahun Penjara dan Pertimbangkan Banding

Baca juga: Kecewa Divonis 9 Bulan Penjara, Pihak Terdakwa Sebut Gisel yang Pertama Sebar Video Syur dengan Nobu

Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa telah membujuk Asep untuk membayar denda sesuai vonis hakim, namun tak diperbolehkan oleh anaknya.

Asep malah menyarankan, uang tersebut lebih baik untuk keperluan yang lainnya saja.

Berita Rekomendasi

"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang. Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," kata Agus.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya sesuai pilihannya.

Asep (23) (Kiri), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya memilih dikurung, Agus (Kanan), ayah Asep saat mengantar anaknya ke Lapas Tasikmalaya.
Asep (23) (Kiri), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya memilih dikurung, Agus (Kanan), ayah Asep saat mengantar anaknya ke Lapas Tasikmalaya. (tangkapan layar video amatir/ tribunjabar.id/Firman Suryaman)

Sidiq mengatakan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.

"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," ujar Sidiq, Kmais (16/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Pemanfaatan Website Permudah Kegiatan Belajar Mengajar

Persidangan Asep Sebelum Masuk Lapas

Asep diketahui menjalani sidang virtual yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Dalam sidang, Asep dinyatakan terbukti melanggar PPKM darurat dan didenda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas