Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Tertawa Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara: Anak SD Juga Tertawa Lihat Putusan Ini

Kuasa Hukum Budi Said yakni Hotman Paris menilai putusan 15 tahun penjara untuk kliennya tidak masuk akal. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hotman Paris Tertawa Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara: Anak SD Juga Tertawa Lihat Putusan Ini
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Budi Said yakni Hotman Paris menilai putusan 15 tahun penjara untuk kliennya tidak masuk akal. 

Tak hanya itu, Hotman Paris mengatakan putusan tersebut bisa menjadi bahan tertawaan bahkan untuk anak sekolah dasar. 

Diketahui, Budi Said dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang pada kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam

Atas perbuatannya Budi Said dihukum pidana 15 tahun penjara.

Serta uang pengganti kepada negara Rp 35 miliar. 

Berita Rekomendasi

"Yang kedua, yang sangat tidak masuk diakal, menjadi ketawaan termasuk anak SD. Jadi anak SD pun akan ketawa lihat putusan ini. Orang emas yang 1,1 ton belum dikasih," kata Hotman Paris kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). 

Hotman mengatakan emas belum diserahkan PT Antam ke Budi Said sehingga  mempertanyakan kerugian negara. 

"Kalau belum dikasih kerugian negara dimana?" jelasnya. 

Hotman juga menyinggung hakim dalam amar putusannya bahwa PT Antam tak wajib menyerahkan 1,1 ton emas. 

"Justru karena tidak wajib berarti tidak ada korupsi. Ngerti nggak sih? Kan korupsi karena sudah keluar uang. Makanya putusan itu kaya lelucon gitu, ketawa saya lihatnya," kata Hotman Paris

"Benar-benar deh nggak ada logika hukumnya. Hak Antam tidak wajib kasih. Ya berarti belum dikasih.  Kalau belum dikasih berarti nggak ada korupsi. Coba logika itu kan anak SD juga ngerti bahwa putusan itu salah," terangnya. 

Budi Said Terbukti

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas