Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa PPKM Darurat, Menteri Agama Minta Takbiran dan Salat Iduladha di Rumah Saja

Takbiran dan Salat Iduladha di masjid atau musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masa PPKM Darurat, Menteri Agama Minta Takbiran dan Salat Iduladha di Rumah Saja
Tribunnews/Jeprima
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). Dalam keterangannya, pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini karena menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang masih meluas di seluruh dunia dan belum adanya kepastian dari Kerajaan Saudi terkait kuota haji menjadi pertimbangan utama pembatalan keberangkatan ini. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Iduladha di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat.

Menurutnya, langkah ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.

Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

Surat Edaran ini, kata Yaqut, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Salat Iduladha di Luar Daerah PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Selain itu, takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," tutur Yaqut.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada pelaksanaan salat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tambah Yaqut.

Ketentuan yang sama, menurut Yaqut, juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.

Takbiran dan Salat Iduladha di masjid atau musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," ucap Yaqut.

Dirinya meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Islam, kata Yaqut, mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.

Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.

"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujar Yaqut.

Pemerintah, kata Yaqut, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19.

"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," pungkas Yaqut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas