Menag Yaqut Singgung Hukum Ketaatan dalam Islam, Minta Umat Patuh Pada Pemerintah
Pemerintah melarang takbiran menjelang Idul Adha, baik itu takbiran berupa arak-arakan maupun di masjid pada malam menjelang Idul Adha.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dalam ajaran agama Islam ada yang namanya hukum ketaatan. Baik itu taat kepada Allah SWT, Taat kepada Rasul, taat kepada ulil amri yakni pemerintah.
"Saya ingin juga sampaikan kepada masyarakat bahwa di Islam itu ada hukum ketaatan, bahwa taat kepada Allah, taat kepada Rasul itu mutlak, wajib. Wajib hukumnya. Taat kepada pemerintah Muqayyad namanya, ada pengecualian," kata Menag Yaqut usai rapat terbatas dengan Presiden, Jumat (16/7/2021).
Menurutnya, ketika pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melindungi masyarakat, termasuk dalam pembatasan perayaan Idul Adha, maka perintah tersebut wajib untuk dipatuhi.
"Nah ini hukum dalam Islam, taat kepada Allah, taat kepada Rasul dan taat kepada Ulil Amri atau pemerintah," katanya.
Baca juga: Menag Yaqut Minta Rumah Ibadah di Zona PPKM Darurat dan Zona Merah-Oranye Tutup Sementara
Menag meminta umat muslim di Indonesia mengerti bahwa aturan pembatasan yang dikeluarkan pemerintah dalam perayaan Idul Adha, dilakukan untuk melindungi masyarakat.
"Hifdzun nafs (menjaga jiwa), jadi melindungi jiwa," katanya.
Baca juga: Menag Imbau Masyarakat Tak Mudik Idul Adha 2021 dan Patuhi Surat Edaran, Ini Penjelasannya
Yaqut mengatakan pemerintah sama sekali tidak melarang umat beragama untuk beribadah. Justru pemerintah menganjurkan semua umat, khususnya umat muslim untuk semakin rajin dalam beribadah.
"Semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi Covid-19," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan sejumlah Ormas Islam diantaranya Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainnya, untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudik dalam perayaan Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021.
"Karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus Covid-19. Segera sore ini akan kita lakukan koordinasi dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," katanya.
Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag nomor 17 tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha. Dalam SE tersebut terdapat peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah.
"Artinya rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan, ada jamaah misalnya, tidak diperbolehkan di masa PPKM darurat," katanya.
Pemerintah juga melarang takbiran menjelang Idul Adha, baik itu takbiran berupa arak-arakan maupun di masjid pada malam sebelum hari raya Idul Adha.
"Kami, Kemenag juga mengatur dan mempersilakan seluruh masyarakat Muslim untuk tetap laksanakan takbiran tapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali dari makna takbiran," katanya.
Tidak hanya itu, melalui SE tersebut, pemerintah juga mengatur penyembelihan hewan kurban Idul Adha. Kemenag menghimbau agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan.
"Tapi jika kapasitas pemotongan hewan tidak memenuhi, bisa dilakukan (sendiri) tapi di tempat terbuka, luas, dan hanya boleh disaksikan oleh panitia penyembelihan dan mereka yang melakukan kurban, dari hewan kurban yang disembelih," katanya.
Dalam pembagian hewan kurban, kata dia, tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum adanya pandemi. Misalnya membagikan daging kurban menggunakan kupon. Karena menurut Menag, hal itu akan memicu kerumunan.
"Sholat Idul Adha juga kita atur dalam SE Menag ini. Bahwa solat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat idul adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," katanya