Menko PMK Sebut Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM Darurat Hingga Akhir Juli, Meski Banyak Resiko
Menko PMK mengatakan Pemerintah berencana akan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Mesyarakat (PPKM) Darurat hingga akhir bulan Juli 2021.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah disebut telah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga akhir Juli.
Hal ini disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy saat sedang melakukan peninjauan Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Corona, Sleman pada Jumat (16/9/2021).
Dikutip tayangan Kompas Tv, Jumat (16/7/2021), Muhadjir mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir bulan Juli 2021.
"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir
Keputusan tersebut, kata Muhadjir telah disampaikan Presiden dalam rapat kabinet terbatas.
Baca juga: Sebut PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, Menko PMK: Sudah Diputuskan Bapak Presiden
Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Dibutuhkan dengan Memperhatikan Ekonomi Rakyat
Mengutip Tribunnews.com, Jumat (16/7/2021), meski demikian, Muhadjir mengatakan bahwa keputusan perpanjangan tersebut belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Mengingat, kata Muhadjir, keputusan ini baru dua per tiga.
"Iya. Sudah. 2 per 3 pasti," katanya.
Hal ini dilakukan, setelah melihat kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia semakin melonjak pada akhir-akhir ini.
Menurut Muhadjir perpanjangan PPKM Darurat ini memang punya banyak risiko.
Sehingga, ia meminta agar masyarakat disiplin menerapkan prokes supaya dapat menekan penyebaran Covid-19.

"Perpanjangan ini memang banyak risiko. Termasuk bagaimana supaya seimbang, bersama-sama antara tadi itu meningkatkan disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan standar PPKM dan bantuan sosial," kata Muhadjir.
Ia juga menyebut, di tengah PPKM Darurat ini semua pihak harus tetap saling membantu dan bergotong royong.
Mengingat pemerintah tidak mungkin dapat menanggung ketersediaan bansos bagi seluruh warga yang terdampak.