Pemerintah Izinkan Salat Iduladha di Luar Daerah PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Namun demikian, ada ketentuan-ketentuan yang tetap harus dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 yang mengatur ketentuan terkait pelaksanaan rangkaian Hari Raya Idul Adha, salat Idul Adha di wilayah yang masuk zona hijau covid-19 dan tidak masuk wilayah PPKM Darurat diperbolehkan dilakukan di masjid atau lapangan.
Namun demikian, ada ketentuan-ketentuan yang tetap harus dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Staf Khusus Menteri Agama RI Ishfah Abidal Aziz menjelaskan pelaksanaan salat Idul Adha di daerah-daerah yang dinyatakan aman, zona hijau, dan tidak masuk dalam PPKM Darurat, diperbolehkan dilaksanakan di masjid, musala, atau di lapangan sengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut di antaranya penyelenggara harus mempersiapkan segala keperluan terkait protokol kesehatan.
Baca juga: Takbiran Idul Adha 2021 di Zona Hijau di Luar PPKM Darurat Boleh di Masjid dan Musala, Ini Syaratnya
Hal tersebut disampaikan Aziz dalam acara bertajuk Tribun Corner: "Ibadah Idul Adha di Masa PPKM Darurat" yang disiarkan di kanal Youtube Tribunnews.com secara daring pada Jumat (16/7/2021).
"Harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat, harus berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk membantu mengatur sirkulasi jamaah dengan maksimal 50% dari kapasitas yang ada," kata Aziz.
Kalau salatnya di lapangan dan kapasitas lapangan itu misalnya 100 orang, lanjut dia, maka maksimal yang dapat diperbolehkan itu berjumlah 50 jamaah.
Sedangkan untuk khutbah Idul Adha, kata dia, juga harus menggunakan masker.
"Seluruh jemaah harus menggunakan masker, sebelum masuk harus dicek suhu tubuhnya, cuci tangan, sirkulasi jemaah harus diatur dan sebagainya," kata Aziz.
Sejumlah syarat lain, kata dia, juga telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021.
"Ini surat edaran nomor 15 tahun 2021 yang kemudian petunjuk teknisnya secara lebih detil, rinci, dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021. Itu petunjuk teknisnya," kata Aziz.