Revisi Perda DKI Tambahkan Pasal Sanksi Pidana, Riza Patria Harap Legislatif Satu Suara
Riza menyampaikan revisi Perda 2/2020 itu saat ini sudah dalam tahap pengajuan ke DPRD DKI untuk dibahas.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap ada kerjasama dari DPRD DKI untuk merivisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Diketahui Pemprov DKI tengah mengajukan revisi Perda Covid-19 itu ke DPRD DKI untuk dibahas. Adapun salah satu poin revisi yakni menambahkan pasal terkait hukuman pidana bagi siapapun yang melanggar ketentuan.
"Perda kita berharap kerjasama yang baik dengan DPRD, agar bisa merevisi Perda penanganan Covid-19, agar ada pasal terkait pidana bagi yang melanggar," terang Riza kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).
Riza menyampaikan revisi Perda 2/2020 itu saat ini sudah dalam tahap pengajuan ke DPRD DKI untuk dibahas.
Baca juga: Wagub Riza Patria Tinjau Sentra Vaksinasi di Kampus, Ajak Warga Berobat Gratis Via Telemedicine
"Sebelumnya nggak ada sanksi pidana dan sekarang kita akan masukkan. Mudah-mudahan dalam waktu yang cepat dapat diselesaikan teman - teman DPRD dan Pemda," pungkas dia.
Sebagai informasi, Perda 2/2020 ini diterbitkan sebagai landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam mengatasi pandemi Corona. Perda ini mengatur hal - hal terkait tanggung jawab Pemprov DKI dalam penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Namun dalam Perda tersebut tak tertuang sanksi pidana bagi pelanggar aturan, sehingga lewat revisi ini Pemprov DKI menambahkan pasal pasal pidana di dalamnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.