Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi Perda DKI Tambahkan Pasal Sanksi Pidana, Riza Patria Harap Legislatif Satu Suara

Riza menyampaikan revisi Perda 2/2020 itu saat ini sudah dalam tahap pengajuan ke DPRD DKI untuk dibahas.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Revisi Perda DKI Tambahkan Pasal Sanksi Pidana, Riza Patria Harap Legislatif Satu Suara
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap ada kerjasama dari DPRD DKI untuk merivisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Diketahui Pemprov DKI tengah mengajukan revisi Perda Covid-19 itu ke DPRD DKI untuk dibahas. Adapun salah satu poin revisi yakni menambahkan pasal terkait hukuman pidana bagi siapapun yang melanggar ketentuan.

"Perda kita berharap kerjasama yang baik dengan DPRD, agar bisa merevisi Perda penanganan Covid-19, agar ada pasal terkait pidana bagi yang melanggar," terang Riza kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Riza menyampaikan revisi Perda 2/2020 itu saat ini sudah dalam tahap pengajuan ke DPRD DKI untuk dibahas.

Baca juga: Wagub Riza Patria Tinjau Sentra Vaksinasi di Kampus, Ajak Warga Berobat Gratis Via Telemedicine

"Sebelumnya nggak ada sanksi pidana dan sekarang kita akan masukkan. Mudah-mudahan dalam waktu yang cepat dapat diselesaikan teman - teman DPRD dan Pemda," pungkas dia.

Sebagai informasi, Perda 2/2020 ini diterbitkan sebagai landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam mengatasi pandemi Corona. Perda ini mengatur hal - hal terkait tanggung jawab Pemprov DKI dalam penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. 

BERITA TERKAIT

Namun dalam Perda tersebut tak tertuang sanksi pidana bagi pelanggar aturan, sehingga lewat revisi ini Pemprov DKI menambahkan pasal pasal pidana di dalamnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas