Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Dukcapil Dorong Sistem Insentif untuk Kembangkan KIA

Zudan mendorong jajarannya di daerah untuk melakukan kerja sama pemanfaatan KIA dengan berbagai lembaga, khususnya lembaga penyedia jasa hiburan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dirjen Dukcapil Dorong Sistem Insentif untuk Kembangkan KIA
Wartakota/Nur Ichsan
Sejumlah warga melakukan kepengurusan surat kependudukan ke Sudin Dukcapil Kota Tangerang yang menggelar layanan kependudukan gratis meliputi pembuatan e KTP, Kartu Identitas Anak dan Akte Kelahiran di Kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Jumat (31/+/2020). Kegiatan ini dalam rangka menyambut Hut ke 27 Kota Tangerang. Kegiatan ini dilakukan bergiliran di kantor kelurahan di Kita Tangerang. (Wartakota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai instansi pelaksana administrasi kependudukan di Indonesia, Dukcapil terus berbenah dengan layanan-layanan prima dan optimal.

Tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap identitas penduduk, Dukcapil juga berupaya membahagiakan masyarakat.

Bahkan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengajak jajarannya menghibur anak usia di bawah 16 tahun melalui pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Zudan mendorong jajarannya di daerah untuk melakukan kerja sama pemanfaatan KIA dengan berbagai lembaga, khususnya lembaga penyedia jasa hiburan dan rekreasi anak.

Hal ini sejatinya dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap penerbitan KIA yang selama ini dinilai masih rendah.

Padahal, KIA tersebut penting untuk memenuhi identitas anak usia di bawah 17 tahun sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

BERITA TERKAIT

Rendahnya minat masyarakat terhadap KIA, menurut Zudan, disebabkan karena belum adanya ekosistem baku mengenai pemanfaatan KIA yang berlaku secara nasional.

Baca juga: Dukcapil Temukan 1 NIK KTP Digunakan Untuk 403 Registrasi Kartu Prabayar

"KIA ini berbeda dengan KTP-el yang begitu tinggi permintaannya karena masyarakat membutuhkan KTP-el tersebut untuk mengakses seluruh layanan publik," kata Zudan saat memberikan arahan di acara Penutupan Pelatihan Adminduk bagi Kepala Dinas dan Plt Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, Jumat (16/7/2021).

Oleh karena itu, Zudan meminta daerah mulai mengembangkan ekosistem pemanfaatan KIA, seperti dengan pemberlakuan KIA sebagai ‘soft requirement’ untuk mendaftar sekolah dan sebagainya.

"Atau dengan skema insentif, yaitu bahwa anak yang memiliki KIA berhak mendapatkan diskon kala berbelanja atau saat memasuki taman-taman hiburan, seperti yang sudah dilakukan beberapa daerah," usul Zudan.

Adapun di pusat, Zudan sendiri akan mencoba menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka pembangunan ekosistem pemanfaatan KIA.

"Saya akan mencoba bekerja sama dengan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kebun Raya, Taman Safari, dan juga Ancol untuk memberikan insentif pada anak pemilik KIA," jelas Zudan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas