Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak Menkumham Pindahkan Setnov ke Nusakambangan

ICW mendesak Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly untuk memindahkan Setnov dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Nusakambangan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ICW Desak Menkumham Pindahkan Setnov ke Nusakambangan
nasional.kompas.com
Perjalan kasus Setnov (Kompas.com) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan foto terpidana eks Ketua DPR Setya Novanto menggunakan ponsel yang beredar di tengah masyarakat semakin memperlihatkan kebobrokan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengelola lembaga pemasyarakatan yang diisi oleh para pelaku korupsi.

Maka dari itu, ICW mendesak Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly untuk memindahkan Setnov dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Nusakambangan.

Sebab, dikatakan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, praktik pelanggaran ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya pada pertengahan tahun 2019 lalu Setnov sempat terbukti melakukan plesiran.

"Untuk itu, ICW mendesak agar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, segera memindahkan mantan Ketua DPR RI tersebut ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengawasan maksimum, misalnya Nusakambangan," kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: ICW Ingin KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Edhy Prabowo

Tidak cukup disitu, ujar Kurnia, Kemenkumham juga harus mengaudit seluruh instrumen pengawasan yang ada di Lapas Sukamiskin sebagai langkah mitigasi praktik serupa terulang pada masa mendatang.

Satu usul yang mungkin bisa dipertimbangkan adalah menghubungkan CCTV di Lapas Sukamiskin ke kantor penegak hukum, entah itu kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BERITA TERKAIT

"Ini penting karena pengawasan tunggal yang dilakukan oleh Kemenkumham seringkali bermasalah, sehingga mesti ditambah dari unsur pihak lain," ujar Kurnia.

Selain itu, ICW menuntut Kemenkumham harus menelusuri penyebab Setya Novanto dapat lolos menggunakan handphone.

"Apa sekadar kelalaian petugas atau ada unsur suap-menyuap di balik kejadian tersebut?" kata Kurnia.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai beredarnya foto Setya Novanto yang kedapatan membawa handphone.

Dalam foto tersebut, Setnov yang sedang duduk mengenakan baju berkerah kelir biru. Di hadapannya, nampak ada dua ponsel.

Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu tidak sendiri. Dalam foto, terdapat pula sosok mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan sejumlah pria lainnya.

Baca juga: Desak Pemerintah Batalkan Kebijakan Vaksinasi Berbayar, ICW Ungkap Potensi Penyelewengan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan, foto tersebut diambil saat perayaan Iduladha tahun 2020.

"Itu foto tahun lalu, pas Iduladha, pas hari raya qurban. Jadi itu bukan foto sekarang," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).

Sementara, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan Setnov agar tak melakukan kembali hal tersebut sebab termasuk perbuatan melanggar.

"Itu memang sudah kita ingatkan itu pelanggaran walaupun kejadiannya sudah lama, ke depannya jangan terulang kembali," kata Elly.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP pada tahun 2018. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu sebesar 7,3 juta dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas