Daftar Bantuan Sosial Tambahan yang Diberikan Pemerintah, Diskon Tarif Listrik Sampai Desember
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan sosial (bansos) tambahan yang akan diberikan masyarakat yang terdampak PPKM.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan sosial (bansos) tambahan yang akan diberikan masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti diketahui, lonjakan covid-19 yang terjadi belakangan ini membuat pemerintah harus menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak ini, pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial tambahan sebesar Rp 39,19 triliun.
"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM ini, Bapak Presiden telah memerintahkan kepada kami para menterinya untuk memberikan tambahan bantuan-bantuan dari pemerintah yang bisa diberikan untuk meringankan beban akibat PPKM ini,“ kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Luhut: Perpanjangan PPKM Darurat Masih Dievaluasi, 2-3 Hari ke Depan Kami Akan Umumkan
Baca juga: Luhut: Saya Minta Maaf kepada Seluruh Rakyat Indonesia jika Penanganan PPKM Darurat Belum Optimal
Berikut ini daftar bantuan sosial tambahan yang akan diberikan pemerintah:
1. Pemerintah akan menyalurkan bantuan beras bulog sebanyak 10 kg untuk 18,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu ditargetkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
3. Bansos Tunai Usulan Pemda yang ditargetkan untuk 5,9 juta KPM usulan daerah dan non Kartu Sembako dengan bantuan Rp 200.000 per bulan untuk tiap KPM.
"Detilnya, meliputi pemberian beras bulog sebanyak 10 kg untuk 18.9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan sosial tunai untuk 10 juta KPM sebesar Rp 300 ribu per bulan per keluarga, Pemberian bantuan sebesar 200 ribu per bulan selama 12 bulan untuk 18.8 juta pemegang kartu Sembako," seperti dikutip dari laman maritim.go.id.
4. Subsidi Tarif Listrik
Pemerintah masih akan memberikan bantuan keringanan tarif listrik selama pandemi ini.
Tidak semua pelanggan mendapat subsidi listrik, karena diskon tarif listrik ini hanya berlaku untuk pelanggan 450V dan 900V.
Pemberian subsidi yang sebelumnya sampai September, kini diperpanjang 3 bulan menjadi sampai Desember 2021.
Pemerintah juga memperpanjang bantuan potongan biaya beban/abonemen untuk usaha kecil menengah sampai Desember 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.