Jelang Libur Idul Adha, Menhub Instruksikan Mobilitas di Tol Dapat Dikendalikan
Pengendalian yang dilakukan yaitu mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di wilayah aglomerasi.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau pos penyekatan yang berada di kilometer (KM) 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta-Cikampek.
Menhub Budi ingin memastikan, penyekatan untuk pengendalian mobilitas masyarakat berjalan lancar di masa penerapan PPKM Darurat dan juga di masa libur Idul Adha 1442 Hijriah.
“Sesuai SE (surat edaran) Nomor 15 Tahun 2021 dari Satgas, kita melakukan upaya mengurangi mobilitas masyarakat di masa libur Idul Adha dengan melakukan rekayasa lalu lintas,” jelas Menhub Budi dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021).
“Belajar dari pengalaman, peningkatan mobilitas di masa libur berbanding lurus dengan meningkatnya kasus Covid-19. Oleh karenanya, kami ditugaskan oleh bapak Presiden untuk mengendalikan mobilitas,” sambungnya.
Baca juga: Viral Video Mantan Anggota DPRD Ngaku Dianiaya Petugas Pos Penyekatan hingga Buta, Ini Kata Polisi
Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi: Muatan Balik Tol Laut Terus Dioptimalkan
Seperti diketahui, pada 17 Juli 2021 kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut mulai berlaku pada hari ini, Minggu 18 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.
Baca juga: Polisi Perkuat Pos Penyekatan di Jalur Arteri Dua Kali Lipat, Cegah Warga Mudik Idul Adha
Salah satu tindak lanjut dari adanya SE itu adalah dilakukannya penyekatan di sejumlah ruas jalan baik tol maupun non tol di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Lampung, Jawa, dan Bali.
Menhub menjelaskan, menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021, Kemenhub bersama Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian transportasi yang berlaku untuk transportasi umum di darat, laut, udara dan perkeretaapian, maupun untuk kendaraan pribadi.
Pengendalian yang dilakukan yaitu mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di wilayah aglomerasi, bahwa hanya masyarakat yang memiliki keperluan tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
Dalam melaksanakan pembatasan perjalanan orang dalam negeri ini, Kemenhub akan bekerja sama terus menerus dengan semua pihak termasuk kementerian dan Lembaga.
Seperti TNI, Polri, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan setempat, satuan tugas daerah dan juga tentunya operator sarana dan prasarana transportasi.