Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapatkan Diskon Listrik dari PLN, Bantuan Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021

Bantuan subisidi listrik dari PLN diperpanjang hingga bulan Desember 2021, berikut cara mendapatkannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Dapatkan Diskon Listrik dari PLN, Bantuan Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021
pixabay/Couleur
Ilustrasi - Bantuan subisidi listrik dari PLN diperpanjang hingga bulan Desember 2021, berikut cara mendapatkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi listrik dari PLN kembali diperpanjang hingga bulan Desember 2021.

Pemerintah kembali memberikan bantuan tambahan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak selama pandemi.

Hal tersebut disampaikan melalui Instagram resmi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia @luhutpandjaitan pada Minggu (18/7/2021).

Pemerintah menyiapkan tambahan bantuan sebesar Rp 39,19 triliun untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak PPKM.

Bantuan ini merupakan bantuan tambahan sehngga tidak akan mengurangi program bantuan yang sudah berjalan sebelumya.

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta, Cair Juli 2021

Salah satu bantuan tambahan yang diberikan adalah perpanjangan subsidi listrik.

Pemerintah memberikan anggaran tambahan sebesar Rp 1,91 triliun untuk memberikan diskon pada pelanggan PLN.

Berita Rekomendasi

Diskon Subsidi Listrik yang diberikan yaitu:

- Diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya 450 VA

- Diskon 25 persen untuk pelanggan dengan daya 900 VA

Baca juga: 2 Link Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Cair Mulai Juli 2021, Berikut Cara Mencairkan Bantuan

Selain itu pemerintah juga memberikan perpanjangan subsidi rekmin abonemen listrik.

Tambahan anggaran yang diberikan adalah Rp 0,42 triliun dengan target penerima sebanyak 1,14 juta pelanggan.

Bantuan subsidi listrik dan rekmin abonemen listrik diperpanjang hingga bulan Desember 2021.

Diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

Baca juga: Luhut Minta Maaf soal PPKM Darurat Belum Optimal, PKS: Bagus, tapi Rakyat Perlu Aksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas